Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
"Untuk libur nasional tahun 2023 telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah 8 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di kantor Kemenko PMK Jakarta, Selasa (11/10).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan dalam SKB tersebut untuk cuti bersama dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19.
"Hal ini sebagai antisipasi apabila covid-19 masih ada," kata Ida.
Berikut daftar Libur Nasional 2023.
1 Januari : Tahun Baru 2023
22 Januari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
22 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April : Wafat Isa Almasih
Baca juga: Ayo Cek Hari Libur Nasional 2022
22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
1 Mei : Hari Buruh Internasional
18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
4 Juni : Hari Raya Waisak
29 Juni : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
17 Agustus : Kemerdekaan RI
28 September : Maulid Nabi Muhammad saw.
25 Desember : Hari Raya Natal
Adapun untuk Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:
23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21,24,25, dan 26 April : Idulfitri 1444 Hijriah
2 Juni : Hari Raya Waisak
26 Desember : Hari Raya Natal.(OL-5)
Banyak masyarakat bertanya, besok libur apa? Pertanyaan ini sering muncul terutama menjelang akhir pekan atau tanggal merah.
Simak jadwal lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru. Temukan strategi memaksimalkan long weekend dan aturan hak cuti karyawan swasta di sini.
Pada tahun 2026, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total mencapai 25 hari libur. Hal ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Cari tahu daftar lengkap Hari Libur Nasional 2026 dan cuti bersama. Manfaatkan tanggal merah dan long weekend untuk merencanakan liburan Anda
Pemerintah Indonesia telah menetapkan 17 hari libur nasional untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam SKB, berikut daftarnya!
Cek daftar resmi hari libur nasional dan cuti bersama 2026 di Indonesia berdasarkan SKB 3 Menteri. Lengkap dengan tanggal merah dan kalender 2026 Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved