Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KEPALA Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Imran Jausi mengingatkan pada aparatur sipil negara (ASN), khususnya di lingkup Pemerintahan Provinsi Sulsel, untuk bijak dalam memanfaatkan cuti tahunan yang diberikan tahun ini.
Sehingga dia pun mengimbau agar ASN tidak mengajukan cuti secara bersamaan pada momen lebaran Idulfitri 2022 ini, kendati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo kini membolehkan ASN mengambil jatah cuti tahunan sebelum dan setelah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah ini.
"Tentu itu menjadi kabar baik bagi para ASN setelah dua tahun dilarang cuti saat lebaran. Tapi yang pasti, cuti diperbolehkan, dengan catatan menyesuaikan dengan kondisi beban tugas masing-masing. Bagi unit layanan yang bersifat darurat boleh cuti tapi tetap bahwa tidak boleh ASN cuti bersamaan," Imran mengingatkan.
Kendati dia menyebut, jika cuti adalah hak setiap pegawai termasuk ASN di lingkup pemerintahan. Hanya saja, cuti juga bisa ditunda terlebih jika banyak pekerjaan penting sedang menanti.
Di lingkup Pemprov Sulsel, untuk pemberian izin cuti masa lebaran bagi ASN, akan tergantung dari penilaian objektif pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
"Cuti memang biasanya satu minggu ditambah libur resmi 10 hari jadi 17 hari. Kepala OPD yang akan melihat apakah bisa diizinkan tujuh hari atau diizinkan cuma lima hari atau bahkan ditunda. Sekalian jangan dulu karena sudah panjang 10 hari," sebut Imran, Senin (18/4).
Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idulfitri, tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Surat tersebut ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu 13 April 2022.
Sedangkan untuk cuti lebaran 2022, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam SKB tersebut disebutkan, pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idulfitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yaitu tanggal 29 April, dan 4, 5, 6 Mei 2022. (OL-13)
Baca Juga: Kepala BIN: Penanganan Covid-19 RI Baik, Ini Buktinya
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjadi Inspektur Upacara HUT RI ke-80 di Rujab Gubernur Sulsel.
Bagi para anggota Paskibraka, tugas di HUT ke-80 RI menjadi pengalaman berharga sekaligus momentum kebangsaan.
Gerakan Pramuka merupakan rumah besar yang mempersatukan generasi, sekaligus wadah pembentukan karakter yang tangguh.
Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menerima Lencana Melati dari Kwarnas Gerakan Pramuka di Buperta Cibubur, penghargaan tertinggi atas dedikasinya membina generasi muda.
Pilihan Partai NasDem untuk menggelar Rakernas 2025 di sini bukanlah kebetulan—ia adalah pernyataan sikap. Sebuah penegasan bahwa visi besar NasDem untuk mengusung restorasi.
MENJELANG pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Makassar pada 8-10 Agustus 2025, Partai NasDem menggelar kegiatan penanaman pohon di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80. Apakah pekerja swasta libur?
Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional adalah sebuah upaya untuk mempererat kebersamaan masyarakat.
Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai libur nasional tambahan usai HUT RI ke-80. Cek penjelasan resmi dan alasan pemerintah di sini.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Senin, 9 Juni 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved