Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Imran Jausi mengingatkan pada aparatur sipil negara (ASN), khususnya di lingkup Pemerintahan Provinsi Sulsel, untuk bijak dalam memanfaatkan cuti tahunan yang diberikan tahun ini.
Sehingga dia pun mengimbau agar ASN tidak mengajukan cuti secara bersamaan pada momen lebaran Idulfitri 2022 ini, kendati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo kini membolehkan ASN mengambil jatah cuti tahunan sebelum dan setelah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah ini.
"Tentu itu menjadi kabar baik bagi para ASN setelah dua tahun dilarang cuti saat lebaran. Tapi yang pasti, cuti diperbolehkan, dengan catatan menyesuaikan dengan kondisi beban tugas masing-masing. Bagi unit layanan yang bersifat darurat boleh cuti tapi tetap bahwa tidak boleh ASN cuti bersamaan," Imran mengingatkan.
Kendati dia menyebut, jika cuti adalah hak setiap pegawai termasuk ASN di lingkup pemerintahan. Hanya saja, cuti juga bisa ditunda terlebih jika banyak pekerjaan penting sedang menanti.
Di lingkup Pemprov Sulsel, untuk pemberian izin cuti masa lebaran bagi ASN, akan tergantung dari penilaian objektif pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
"Cuti memang biasanya satu minggu ditambah libur resmi 10 hari jadi 17 hari. Kepala OPD yang akan melihat apakah bisa diizinkan tujuh hari atau diizinkan cuma lima hari atau bahkan ditunda. Sekalian jangan dulu karena sudah panjang 10 hari," sebut Imran, Senin (18/4).
Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idulfitri, tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Surat tersebut ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu 13 April 2022.
Sedangkan untuk cuti lebaran 2022, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam SKB tersebut disebutkan, pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idulfitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yaitu tanggal 29 April, dan 4, 5, 6 Mei 2022. (OL-13)
Baca Juga: Kepala BIN: Penanganan Covid-19 RI Baik, Ini Buktinya
TIM SAR gabungan berhasil menemukan korban kedua berjenis kelamin perempuan, dari jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport di lereng Gunung Bulusaraung namun belum dievakuasi
KNKT menyampaikan bahwa pesawat ATR 42 pecah berhamburan akibat menabrak lereng gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.
Sakti juga menyampaikan rasa keprihatinannya atas insiden pesawat ATR 42-500 dengan kode registrasi PK-THT yang hilang kontak di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan tersebut.
ATR adalah singkatan dari Avions de Transport Régional (Prancis) atau Aerei da Trasporto Regionale (Italia).
Jumlah penumpang on board (POB) sebanyak 11 orang, delapan kru pesawat dan tiga orang penumpang. Saat ini tim SAR Gabungan telah mengerahkan personel, mobil truk, drone dan rescue car satu tim.
Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar telah melakukan persiapan pembukaan Crisis Center di Terminal Keberangkatan sebagai pusat koordinasi informasi.
Satu-satunya tanggal merah yang tersedia adalah, Jumat, 16 Januari 2026: Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat bertanya-tanya: apakah tanggal 2 Januari 2026 termasuk cuti bersama setelah libur Tahun Baru?
Pada tahun 2026, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total mencapai 25 hari libur. Hal ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
IHSG mengakhiri perdagangan Selasa sore di zona merah. Tekanan jual muncul seiring investor melakukan aksi ambil untung (profit taking) menjelang libur dan cuti bersama Natal.
Dishub menjelaskan, peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.
Cari tahu daftar lengkap Hari Libur Nasional 2026 dan cuti bersama. Manfaatkan tanggal merah dan long weekend untuk merencanakan liburan Anda
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved