Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Imran Jausi mengingatkan pada aparatur sipil negara (ASN), khususnya di lingkup Pemerintahan Provinsi Sulsel, untuk bijak dalam memanfaatkan cuti tahunan yang diberikan tahun ini.
Sehingga dia pun mengimbau agar ASN tidak mengajukan cuti secara bersamaan pada momen lebaran Idulfitri 2022 ini, kendati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo kini membolehkan ASN mengambil jatah cuti tahunan sebelum dan setelah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah ini.
"Tentu itu menjadi kabar baik bagi para ASN setelah dua tahun dilarang cuti saat lebaran. Tapi yang pasti, cuti diperbolehkan, dengan catatan menyesuaikan dengan kondisi beban tugas masing-masing. Bagi unit layanan yang bersifat darurat boleh cuti tapi tetap bahwa tidak boleh ASN cuti bersamaan," Imran mengingatkan.
Kendati dia menyebut, jika cuti adalah hak setiap pegawai termasuk ASN di lingkup pemerintahan. Hanya saja, cuti juga bisa ditunda terlebih jika banyak pekerjaan penting sedang menanti.
Di lingkup Pemprov Sulsel, untuk pemberian izin cuti masa lebaran bagi ASN, akan tergantung dari penilaian objektif pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
"Cuti memang biasanya satu minggu ditambah libur resmi 10 hari jadi 17 hari. Kepala OPD yang akan melihat apakah bisa diizinkan tujuh hari atau diizinkan cuma lima hari atau bahkan ditunda. Sekalian jangan dulu karena sudah panjang 10 hari," sebut Imran, Senin (18/4).
Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idulfitri, tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Surat tersebut ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu 13 April 2022.
Sedangkan untuk cuti lebaran 2022, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam SKB tersebut disebutkan, pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idulfitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yaitu tanggal 29 April, dan 4, 5, 6 Mei 2022. (OL-13)
Baca Juga: Kepala BIN: Penanganan Covid-19 RI Baik, Ini Buktinya
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Tanaman air invasif Lukut, meskipun bukan asli dari danau-danau ultra-oligotrofik di Sulawesi, telah menyebar dengan cepat dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2025 dan tertuang dalam surat resmi Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah.
USTAZ Yahya Waloni wafat hari ini, Jumat (6/6), pada saat menjadi khatib di Masjid Darul Falah Blok M, Minasa Upa, Makassar Sulawesi Selatan.
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Para pengunjuk rasa pun berorasi secara bergantian di atas truk tronton yang dijadikan sebagai panggung orasi.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Senin, 9 Juni 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
Dishub DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan ganjil genap pada Jumat (6/6) dan Senin (9/6) sehubungan adanya libur nasional dan cuti bersama peringatan Hari Raya Idul Adha.
TANGGAL 1 Juni 2025 merupakan Hari Lahir Pancasila. Jatuh di hari Minggu, banyak yang mengira tanggal merah Hari Lahir Pancasila akan didapatkan pada Senin, 2 Juni 2025.
Hari ini libur apa? Selasa, 13 Mei 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama usai Hari Raya Waisak. Simak penjelasan resmi pemerintah dan alasan di balik libur ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penghentian sementara kebijakan ganjil genap (gage) pada hari Senin dan Selasa, 12–13 Mei 2025.
Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) pada Senin dan Selasa, 12-13 Mei 2025. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka libur nasional Hari Raya Waisak dan cuti bersama
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved