Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN pemerintah pusat memajukan cuti bersama Idul Fitri 1444 H dari 21-26 April 2023 menjadi 19-26 April merupakan bentuk antisipasi agar tidak terjadinya lonjakan arus mudik maupun arus balik.
Selain itu, memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk dapat bersilaturahmi dengan sanak keluarga dengan waktu lebih panjang.
Dari sisi bisnis, juga bisa menjadi penggerak roda perekonomian pada bidang-bidang tertentu meski tentu ada sebagian pengusaha yang agak berat dengan penambahan waktu libur tersebut.
Baca juga: Prediksi Lonjakan Pemudik Jadi Alasan Utama Perpanjang Cuti Bersama
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi DKI Jakarta Diana Dewi dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu (25/3).
"Pada dasarnya para pengusaha mendukung kebijakan tersebut, tetapi harus dibarengi kedisiplinan para pekerja terkait waktu libur yang telah ditentukan tersebut," harapnya.
Baginya, imbauan pemerintah pusat sifatnya hanya sebagai guidance atau petunjuk, tapi realisasinya tetap mengikuti kebijakan tiap perusahaan.
Demikian halnya dengan anjuran Presiden Joko Widodo agar pengusaha bisa memberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal 18 April 2023.
"Selepas pandemi, para pengusaha kini tengah kembali menata bisnisnya, begitu juga cash flow perusahaannya. Itu bukan perkara mudah dan tidak bisa dipaksakan," aku Diana Dewi.
Diana menyerahkan keputusan pemberian THR kepada masing-masing pengusaha.
"Terkait pemberian THR, sebagai Ketua Umum Kadin DKI, saya serahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan. Karena tiap perusahaan punya policy yang disesuaikan kondisi masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Kemnaker Lakukan Koordinasi 3 Kementerian terkait Perubahan Jadwal Cuti Bersama
Dirinya berharap para pekerja bisa memahami kondisi perusahaan tempat mereka bekerja dan tidak memaksakan.
"Pemerintah dalam hal ini hanya mengimbau dengan pertimbangan waktu mudik tadi. Tapi semua tentu harus dengan pertimbangan matang di tiap perusahaan yang disesuaikan dengan kondisi keuangannya masing-masing," imbuhnya.
Ketum Kadin DKI ini berharap pemberian THR untuk Idul Fitri tahun ini bisa berjalan lancar dan semua pihak bisa berlibur Lebaran dengan suasana hati yang baik dan penuh keikhlasan. (RO/S-2)
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII.
KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di area parkir eks MTQ Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
PERWAKILAN Aliansi Ekonom Indonesia (AEI) sekaligus Secretary General of the International Economic Association Lili Yan Ing menegaskan target pertumbuhan ekonomi 2026 di angka 5,4% tidak bisa hanya mengandalkan konsumsi masyarakat.
Keberhasilan program MBG sangat ditentukan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, dunia usaha, legislatif, hingga akademisi.
KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai aturan pengupahan berpotensi memberikan tekanan terhadap pertumbuhan sektor industri manufaktur.
Mukota bukan sekadar agenda organisasi, melainkan ruang strategis untuk menyiapkan kepemimpinan dunia usaha yang visioner dan relevan dengan tantangan global.
PEMERINTAH akan menggelontorkan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk bagi TNI dan Polri tahun ini.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Kupang memasyikan bahwa pekerja-pekerja di Kupang bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 sebelum Hari Raya Natal tiba.
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved