Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Cuti Bersama ASN 2022, 29 April dan 4 Hingga 6 Mei

Basuki Eka Purnama
27/4/2022 06:42
Cuti Bersama ASN 2022, 29 April dan 4 Hingga 6 Mei
Sejumlah ASN bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama bulan Ramadan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Aturan yang ditandatangani pada 26 April 2022 itu diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Aturan juga diterbitkan untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2022.

Baca juga: ASN di Sumsel Dilarang Bawa Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah," bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Dalam Diktum Kedua ditegaskan cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedangkan pada Diktum Ketiga disebutkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (Ant/OL-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya