Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PRESIDEN Partai Buruh Said Iqbal meminta dan menghimbau kepada pimpinan perusahaan yang ada di Indonesia untuk membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Ada peningkatan sampai tanggal 21 atau H-1 ini untuk kalau yang Lebarannya tanggal 22. Kalau yang Lebarannya 21, itu akan pulang sebelum tanggal 21.
Menpan RB Azwar Annas mengatakan kepastian perubahan tanggal cuti bersama masih dibahas bersama dengan sejumlah menteri terkait.
Kemenpan-Rebiro akan mengikuti perubahan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah yang diusulkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Dari sisi bisnis, perpanjangan waktu cuti bisa menjadi penggerak roda perekonomian pada bidang-bidang tertentu.
Pertimbangan utama untuk memperpanjang masa keberangkatan mudik karena mudik tahun ini diperkirakan akan mengalami lonjakan
Perubahan cuti bersama hari raya dilakukan karena sudah ada perhitungan yang dipikirkan oleh pihak-pihak terkait
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai keputusan pemerintah memajukan cuti bersama Idul Fitri dua hari lebih awal akan berdampak pada layanan publik.
Cuti bersama telah diusulkan untuk dimajukan dua hari menjadi tanggal 19 April.
Hingga pagi ini, secara total terdapat sekitar 64 ribu tiket yang telah terjual untuk jadwal keberangkatan pada tanggal 21 s.d 26 Maret 2023.
PEMERINTAH Indonesia telah menetapkan hari libur nasional Tahun 2023 sebanyak 16 hari, sedangkan cuti bersama, termasuk Lebaran selama 8 hari, sehingga jumlah totalnya sebanyak 24 hari.
"Tanggal 26 boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama,"
"Untuk libur nasional tahun 2023 telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah 8 hari,"
Dia juga mewanti-wanti kepada seluruh ASN di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak agar tidak ada pegawai yang mangkir kerja usai libur panjang Lebaran.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat)."
CUTI diperbolehkan, dengan catatan menyesuaikan dengan kondisi beban tugas masing-masing. Bagi unit layanan yang bersifat darurat boleh cuti tapi tetap bahwa tidak boleh ASN cuti bersamaan
LIBUR dan cuti lebaran tahun ini cukup panjang yakni 11 hari. Untuk itu, tidak ada alasan bagi ASN atau pegawai di pemerintahan untuk menambah jadwal cuti.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada 2 dan 3 mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022,”
PEMPROV Banten melarang ASN dilingkunganya untuk keluar daerah selama libur nasional Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
SE tersebut mengatur penyelenggaraan pembelajaran nenjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved