Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) kementerian mereka yang mudik untuk menunda kembali ke Jakarta. ASN dipersilakan memperpanjang cuti guna menghindari kemacetan pada puncak arus balik.
"ASN Kemenkum dan HAM diperbolehkan menunda kembali ke Jakarta dengan menggunakan skema cuti tahunan dengan memperhatikan komposisi jumlah pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan optimal sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkum dan HAM Komjen Pol Andap Budhi Revianto dalam keterangan yang diterima Senin (24/4) malam.
Selain itu, Kemenkum dan HAM juga menunda gelaran apel pengecekan kehadiran pegawai yang semula dilaksanakan pada Rabu (26/4), diundur ke Kamis (27/4) kembali dibatalkan. Kegiatan halalbihalal akan dilangsungkan pada 2 Mei 2023.
Baca juga : Jadwal Libur Idul Adha 2023 Ditambah, Ada Cuti Bersama ?
"Dibatalkan. Acara Halalbihalal yang rencananya tanggal 27 April 2023, pelaksanaannya akan dirangkaikan dengan Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan pada tanggal 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB,” ujar Andap.
Tentang imbauan pembatasan penyelenggaraan kegiatan pascaperayaan Idul Fitri 1444 Hijriah, Andap juga menginstruksikan pimpinan tinggi madya unit utama hingga Kepala UPT dapat menjadwalkan kembali agenda halalbihalal.
"Apabila memiliki rencana kegiatan pasca-Idul Fitri, agar diselenggarakan paling cepat dimulai tanggal 2 Mei 2023," jelasnya.
Baca juga : YLKI Nilai Tambah Cuti tidak Mengikat, Masyarakat Sudah Punya Jadwal untuk Mudik atau Balik
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemudik menunda kepulanganya dari kampung halaman yakni setelah tanggal 26 April 2023. Hal ini untuk meminimalisasi penumpukan kendaraan saat puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada 24-25 April 2023.
Imbauan ini dikeluarkan menyusul data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mencatat terdapat potensi kelonjakan arus balik secara signifikan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Tercatat bakal ada 203 ribu kendaraan yang melawati jalan tersebut dalam sehari. (Z-3)
Baca juga : ASN Tertentu Diperkenankan Perpanjang Cuti Lebaran
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
WFH ASN DKI diawasi ketat. Pramono larang kerja dari kafe dan penggunaan kendaraan pribadi. Pelanggar terancam sanksi tegas dari Pemprov.
Mendagri Tito Karnavian resmi terbitkan SE WFH ASN Daerah setiap Jumat mulai 1 April 2026. Simak aturan, pengecualian, dan mekanisme pengawasannya di sini.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin tegaskan WFH satu hari sepekan bukan Work From Anywhere. ASN wajib standby, ponsel aktif, dan menjaga profesionalisme kerja.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terapkan WFH setiap Jumat bagi ASN sesuai kebijakan pusat. Pejabat struktural dan layanan publik tetap bekerja normal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved