Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
"Banyak TPS yang didirikan di tempat sempit karena memang ketiadaan lahan atau tempat. Simulasi seharusnya mendekati situasi yang sebenar-benarnya."
Jika paslon terbuka dan transparan dengan LADK, bisa terhindar dari praktik yang ilegal.
PN Kepulayan Yapen memvonis empat orang terkait pemalsuan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan di Pilkada 2020. Keputusan itu tindak lanjtu dari laporan ke Bawaslu.
Tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit yang berjalan aman, meski melibatkan ribuan petugas, bisa menjadi contoh.
Bawaslu menemukan 237 pelanggaran protokol kesehatan pada kampanye terbuka selama 10 hari sejak 26 September.
PELANGGARAN mewarnai gelaran pilkada tahun ini. Tidak hanya pasangan calon dan pendukungnya yang jadi pelaku, penyelenggara pun ikut melanggar.
Berdasarkan data dari 270 daerah yang melaksanakan pemilihan, Bawaslu mendapati kampanye tatap muka masih diselenggarakan di 256 kabupaten/kota (95 persen).
BAWASLU se-Riau menertibkan sebanyak 11.890 alat peraga kampanye, berupa spanduk dan baliho calon bupati dan walikota Pilkada serentak di sembilan daerah.
KAJIAN Bawaslu Pegubin menyebutkan bahwa Costan Oktemka diduga kuat melakukan perbuatan hukum melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu.
Anggota Komisi II DPR meminta Bawaslu lebih tegas menerapkan sanksi karena masih banyak kerumunan pendukung pasangan calon pada saat kampanye.
Sebanyak 70 surat tersebut dikeluarkan oleh Bawaslu daerah di 40 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, sedangkan pembubaran 48 kegiatan kampanye itu terjadi di 27 kabupaten/kota
Bawaslu telah mengeluarkan 70 peringatan tertulis terhadap mereka yang melanggar protokol kesehatan pada pekan pertama kampanye terbuka pasangan calon pemilihan kepala daerah (pilkada).
Bawaslu mengakui tantangan bagi calon kepala daerah dalam pilkada di era pandemi cukup berat.
Artinya, lebih kurang proporsinya sekitar 15% yang melanggar, tapi pelanggarannya tidak terlalu signifikan, tidak seperti pada saat 4-6 September, masa pendaftaran bakal paslon
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak bisa bekerja optimal mengingat keterbatasan waktu dalam menangani setiap temuan pelanggaran.
Kampanye melalui media sosial dapat dilakukan kapan pun oleh para paslon selama 71 hari hingga 5 Desember 2020.
Menurut dia, Bawaslu perlu memproses secara adil setiap pelanggaran yang muncul pada tahapan kampanye. Instrumen yang mengatur sanksi telah ada tinggal implementasi di lapangan.
Tak Ada Keraguan Untuk Tegakkan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan di Kepri.
Calon kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Bawaslu mengingatkan potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara dengan mobilisasi oleh 224 petahana.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved