Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KERJA cepat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) memproses laporan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan calon bupati petahana Costan Oktemka diapresiasi pelapor. Diharapkan hasil putusan nantinya maksimal, yakni pembatalan pencalonan petahana.
"Surat salinan dari Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang sudah kami terima kemarin (Senin,5/10/2020)," kata tim hukum Spei-Piter, Aloysius Renwarin, dalam keterangan tertulis yang diterima mediaindonesia.com, Selasa (6/10)
Aloysius mengatakan hasil penelitian dan kajian Bawaslu Pegubin menyebutkan bahwa Costan Oktemka diduga kuat melakukan perbuatan hukum melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, yani larangan melakukan mutasi/pergantian pejabat terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir jabatannya kecuali telah mendapat persetujuan dari Kemendagri.
Mutasi pejabat dilakukan oleh Costan terhadap Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Badan Perbatasan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Adapun pelantikan pejabat baru dilakukan Costan pada tanggal 25 September 2020.
Atas hasil kajian Bawaslu, Aloysius meminta KPU Pegubin membatalkan atau mendiskualifikasi Costan sebagai peserta Pilkada. Pihaknya memberikan tenggat waktu kepada KPU Pegubin untuk membuat keputusan dalam sepekan kedepan.
"Bila dalam tujuh hari sejak surat Bawaslu dikeluarkan tidak ditindaklanjuti (KPU), kami akan membuat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar mantan Direktur Elsham Papua ini.
Tim hukum lanjut Aloysius memastikan, masih akan menempuh langkah lainnya. Yakni, membuat laporan ke penegak hukum. "Setelah nanti KPU mendiskualifikasi, kami akan buat laporan pidananya," kata Alyosius.
Terpisah Komisoner Bawaslu Papua Ronald Manoach mengungkap, pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang. (OL-13)
Baca Juga: Satpol PP Cabut Baliho Peraga Kampanye
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved