Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkritisi simulasi pemungutan dan perhitungan suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Lapangan Candi Nambangan, Rejowinangun Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah. Salah satunya lokasi simulasi yang digelar di lapangan yang cukup luas dengan tenda besar.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan kondisi tersebut tidak mencerminkan kondisi asli pada 9 Desember 2020. Pasalnya, tidak semua tempat pemungutan suara (TPS) dapat digelar di lapangan luas.
"Banyak TPS yang didirikan di tempat sempit karena memang ketiadaan lahan atau tempat. Simulasi seharusnya mendekati situasi yang sebenar-benarnya," ujar Afif melalui keterangan tertulis, Minggu (11/10).
Baca juga: Kampanye Digital Dinilai tidak Efektif Mendulang Suara
Afif juga melihat terdapat fasilitas umum yang dikhawatirkan menyulitkan pemilih disabilitas. Terdapat tangga dengan ketinggin 10 centimeter saat hendak masuk ke dalam TPS.
"Undaan (tangga) tersebut bisa menyulitkan pemilih disabilitas dan kalangan orang tua (renta), khususnya yang menggunakan kursi roda," tuturnya.
Selain itu, terkait dengan keberadaan daftar pemilih tetap (DPT) yang ditempel di TPS diminta tidak menunjukan identitas pemilih secara penuh. Nomor induk kependudukan (NIK) dapat diganti menggunakan bintang.
Seluruh masukan dari Bawaslu akan disampaikan secara resmi ke KPU. Mencakup catatan-catatan lain secara lengkap terkait dengan simulasi pemungutan dan penghitungan suara. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved