Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pilkada 2020 Terus Telan Korban

Rendy Ferdiansyah
05/10/2020 04:09
Pilkada 2020 Terus Telan Korban
Penggantian Calon Kepala Daerah jika Meninggal Dunia(PKPU Nomor 1 Tahun 2020/Tim Riset MI-NRC)

PELAKSANAAN Pilkada Serentak 2020 terus menelan korban. Sejumlah calon kepala daerah, misalnya, bahkan meninggal dunia setelah terkena covid-19.

Calon Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang merupakan petahana, Ibnu Saleh, kemarin meninggal di Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Kota Pangkalpinang dan dinyatakan positif covid-19. Wakil Bupati Bangka Tengah, Yuliyanto, menjelaskan Ibnu Saleh sakit pada 27 September 2020. Setelah dilakukan uji swab, almarhum dinyatakan positif terpapar virus korona. “Sempat dinyatakan negatif setelah tiga kali swab, tetapi swab keempat dinyatakan positif,” ujarnya.

Kematian Ibnu Saleh menambah deretan calon kepala daerah yang meninggal akibat covid-19 saat akan mengikuti Pilkada 2020. Sebelumnya calon Bupati Berau, Kalimantan Timur, Muharram, juga meninggal dunia pada 22 September 2020 karena terinfeksi virus itu. Kemudian calon Wali Kota Bontang, Kalimantan Timur, Adi Darma meninggal pada Kamis (1/10) setelah beberapa hari dirawat sebagai pasien positif covid-19.

Di Kalimantan Selatan, 216 kasus baru covid-19 muncul sepanjang masa kampanye pilkada. Enam kasus di antaranya mengakibatkan
kematian. Penambahan kasus baru terbanyak muncul di daerah-daerah yang melaksanakan pilkada di tujuh kabupaten/kota di Kalsel.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona Kalsel, Muslim, mengakui pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 membuat banyak pihak khawatir akan ancaman semakin merebaknya covid-19.

Terkait dengan meninggalnya calon kepala daerah, Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyebut pergantian calon tetap bisa tetap dilakukan.

Berdasarkan Pasal 79 ayat 2 PKPU No 1/2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pergantian bakal calon yang berhalangan tetap bisa dilakukan sampai 30 hari sebelum pemungutan suara.

Tantangan berat

Anggota Badan Pengawas Pemilu RI, Afifuddin, mengakui tantangan bagi calon kepala daerah dalam pilkada di era pandemi sedemikian berat. Selain harus menaati protokol kesehatan dan aturan kampanye, mereka harus mampu mengedukasi masyarakat agar menerapkan hal sama. “Butuh komitmen semua pihak,” tegasnya, kemarin.

Afif menyebutkan pihaknya akan mengawasi dan menindak calon kepala daerah yang melanggar penerapan protokol kesehatan saat kampanye.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunissa, menyebutkan sebetulnya situasi sekarang mendorong paslon berkampanye sesuai dengan definisi kampanye, yaitu wujud pendidikan politik yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. “Artinya dalam situasi sekarang paslon lebih dituntut untuk berkampanye secara dialogis, tidak melakukan kampanye yang rame-rame,” jelasnya. (DY/Che/Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya