Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mesti menindak semua temuan pelanggaran kampanye. Itu supaya pelanggaran serupa tidak kembali terulang dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 berjalan lancar.
"Bawaslu jangan hanya melihat dan bekerja untuk mencari, menemukan pelanggaran saja. Bawaslu harus ikut juga berperan serta menghimbau, menegakkan protokol kesehatan covid-19 dalam tahapan pilkada ini," ujar Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang kepada Media Indonesia, Jumat (2/10)
Menurut dia, Bawaslu perlu memproses secara adil setiap pelanggaran yang muncul pada tahapan kampanye. Instrumen yang mengatur sanksi telah ada tinggal implementasi di lapangan.
"Apabila ada pelanggaran dalam proses tahapan pilkada menurut saya dan sesuai kesepakatan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II Bawaslu cukup memberikan peringatan satu kepada pasangan calon sebagai penanggung jawab tim sukses atau massanya," paparnya.
Data-data yang disuguhkan Bawaslu berupa jumlah pelanggaran merupakan sebuah evaluasi dan pembelajaran. Namun Bawaslu harus konsisten melaksanakan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tanpa ada diskresi di Bawaslu daerah yang bisa menimbulkan ketidakadilan dan menjadi preseden di tempat lain.
Baca juga : Calon Kepala Daerah Diperbolehkan Pasang Iklan di Medsos
"Bawaslu RI harus tegas kepada Bawaslu daerah dalam menerapkan Perbawaslu nya tanpa tafsir supaya tidak menimbulkan pro dan kontra," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menambahkan, pemberian sanksi sudah dilakukan terhadap pelanggar pada masa kampanye. Sinergitas semua instansi yang terlibat di pilkada perlu dijaga supaya terwujud situasi yang kondusif.
"PKPU yang baru 13/2020 ini kan sudah dijalankan dan beberapa sanksi juga sudah dijalankan oleh TNI, Polri dan pihak penyelenggara KPU dan pengawas dalam hal ini Bawaslu," katanya.
Ia mengatakan aturan main berikut sanksinya sudah disosialisasikan termasuk oleh partai politik.
"Partai Golkar sudah memberikan edaran kepada seluruh DPD tingkat II dan kabupaten kota dan provinsi, dan untuk berkoordinasi dengan calon yang didukung dan diusung oleh untuk mematuhi protokol covid, dan akan mengenakan sanksi juklak yang sudah digariskan," pungkasnya. (OL-7)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
BLP Beauty, merek kecantikan lokal yang didirikan oleh Lizzie Parra, bekerja sama dengan Du Anyam, sebuah kewirausahaan sosial yang berfokus pada pemberdayaan perempuan
WARGA Jakarta dikejutkan oleh pemandangan tidak biasa pada Jumat, (18/7). Tiga unit mobil sport supercar dengan desain visual mencolok, bersama tiga truk LED bergaya futuristik,
Dalam kampanye ini, pengguna cukup menyelesaikan sejumlah perjalanan mobil menggunakan aplikasi inDrive
Gerakan sosial rentan terhadap disinformasi dan kebisingan dari buzzer yang mengaburkan informasi.
Melalui kampanye ini, diharap masyarakat melihat skin-tightening bukan hanya sebagai perawatan, tapi juga bentuk investasi perawatan diri yang memberdayakan.
ARYADUTA Bali secara resmi meluncurkan kampanye kuliner tahunannya, Sapta Rasa, yang kini memasuki tahun ketiga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved