Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Bawaslu Tertibkan 11.890 Alat Peraga Kampanye di Riau

Rudi Kurniawansyah
06/10/2020 19:50
Bawaslu Tertibkan 11.890 Alat Peraga Kampanye di Riau
Bawaslu dibantu Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye di Pilkada Serentak 2020 di Riau.(Antara)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Riau menertibkan sebanyak 11.890 alat peraga kampanye, berupa spanduk dan baliho calon bupati dan walikota Pilkada serentak di sembilan daerah.

"Walau diwarnai aksi protes dan adu argumen, Bawaslu kami berhasil tertibkan sebanyak 11.890 baliho dan spanduk calon Bupati atau Walikota," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Selasa (6/10).

Ia menjelaskan, baliho dan spanduk yang disebut Alat Peraga Sementara (APS) atau Alat Peraga Kampanye (APK) itu ditertibkan karena tidak sesuai dengan aturan. Adapun jumlah tertinggi APS/APK yang ditertibkan berada di dua kabupaten yaitu Pelalawan dengan jumlah sebanyak 3.503 dan Rokan Hilir
sebanyak 1.825.

Sedangkan dua kabupaten terendah jumlah APS/APK yang ditertibkan berada di Kuantan Singingi sebanyak 503 dan Bengkalis dengan jumlah 669 APS/APK.

Selain itu, jumlah penertiban di lima kabupaten dan kota lainnya yakni 1.308 APS/APK di Rokan Hulu, 1.216 di Kepulauan Meranti, 1.092 di Siak, sebanyak 928 di Kota Dumai, dan sebanyak 846 di Indragiri Hulu.

"Pelaksanaan penertiban diutamakan di lokasi sekitar perkantoran pemerintah seperti kantor kecamatan, kelurahan, desa hingga ke beberapa ruas jalan protokol kabupaten dan kota," pungkasnya.(OL-13)

Baca Juga: KPU Sumenep Izinkan Penggunaan Sarana Prokes untuk Kampanye



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya