Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lagu Lama, Pelaporan Dana Kampanye Lamban

Ind/P-2
10/10/2020 04:58
Lagu Lama, Pelaporan Dana Kampanye Lamban
Ilustrasi(Medcom.id )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat belum semua calon kepala daerah menyetorkan laporan awal dana kampanye ke KPU. Hingga kemarin, diketahui baru 729 dari 743 pasangan calon kepala daerah yang sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).

Selain itu, ada juga calon kepala daerah yang melaporkan penerimaan LADK hanya sebesar Rp100.000, antara lain calon bupati Kepulauan Konawe, yakni pasangan Musdar dan Ilham Jaya. Calon perseorangan di Kabupaten Labuhan Batu Selatan, yaitu Maslin Pulungan dan Fery Andika Dalimunthe juga melaporkan besaran yang sama.

Dalam menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan kelambanan pelaporan merupakan praktik yang berulang. Padahal, seharusnya LADK yang merupakan dana awal pilkada dibuka secara transparan kepada publik.

“Sehingga publik tahu dari mana saja sumber awal dana kampanye,” ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.

Ninis, panggilan Khoirunnisa, lebih jauh menuturkan, dalam mendorong transparansi dan kepatuhan paslon melaporkan dana kampa- nye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa melakukan pengawasan dan pengecekan apakah dana tersebut sesuai dengan fakta di lapangan.

LADK, ujar Ninis, dapat dianggap sebagai indikator awal untuk melihat kejujuran partai politik. “Jika paslon terbuka dan transparan dengan LADK, bisa terhindar dari praktik yang ilegal,” ucapnya.

KPU membagi pelaksanaan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dalam 3 gelombang dengan durasi audit yang berlangsung mulai 25 September 2020 hingga 25 Desember 2020.

Di kesempatan berbeda, sanksi pidana terhadap pelanggaran dalam Pilkada 2020 mulai dijatuhkan. Pengadilan Negeri Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, memutuskan empat orang mendapat kurungan penjara karena terbukti melakukan pemalsuan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga dihukum karena tidak melaksanakan verifi kasi dukungan bakal calon perseorangan. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari pidana pemilihan yang dilaporkan Bawaslu Kabupaten Waropen.

Keempat terpidana ialah Agus Dori, Dorkas Sawaki, Simon Hendrikus Rifunai, dan Hermansah. Dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, mereka terbukti melanggar ketentuan Pasal 185 a ayat (1) dan atau Pasal 185 b UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota jo Pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP. (Ind/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya