Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat belum semua calon kepala daerah menyetorkan laporan awal dana kampanye ke KPU. Hingga kemarin, diketahui baru 729 dari 743 pasangan calon kepala daerah yang sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).
Selain itu, ada juga calon kepala daerah yang melaporkan penerimaan LADK hanya sebesar Rp100.000, antara lain calon bupati Kepulauan Konawe, yakni pasangan Musdar dan Ilham Jaya. Calon perseorangan di Kabupaten Labuhan Batu Selatan, yaitu Maslin Pulungan dan Fery Andika Dalimunthe juga melaporkan besaran yang sama.
Dalam menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan kelambanan pelaporan merupakan praktik yang berulang. Padahal, seharusnya LADK yang merupakan dana awal pilkada dibuka secara transparan kepada publik.
“Sehingga publik tahu dari mana saja sumber awal dana kampanye,” ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.
Ninis, panggilan Khoirunnisa, lebih jauh menuturkan, dalam mendorong transparansi dan kepatuhan paslon melaporkan dana kampa- nye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa melakukan pengawasan dan pengecekan apakah dana tersebut sesuai dengan fakta di lapangan.
LADK, ujar Ninis, dapat dianggap sebagai indikator awal untuk melihat kejujuran partai politik. “Jika paslon terbuka dan transparan dengan LADK, bisa terhindar dari praktik yang ilegal,” ucapnya.
KPU membagi pelaksanaan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dalam 3 gelombang dengan durasi audit yang berlangsung mulai 25 September 2020 hingga 25 Desember 2020.
Di kesempatan berbeda, sanksi pidana terhadap pelanggaran dalam Pilkada 2020 mulai dijatuhkan. Pengadilan Negeri Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, memutuskan empat orang mendapat kurungan penjara karena terbukti melakukan pemalsuan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga dihukum karena tidak melaksanakan verifi kasi dukungan bakal calon perseorangan. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari pidana pemilihan yang dilaporkan Bawaslu Kabupaten Waropen.
Keempat terpidana ialah Agus Dori, Dorkas Sawaki, Simon Hendrikus Rifunai, dan Hermansah. Dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, mereka terbukti melanggar ketentuan Pasal 185 a ayat (1) dan atau Pasal 185 b UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota jo Pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP. (Ind/P-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
JPPR menyebut pentingnya aturan dana kampanye untuk mengatasi biaya politik tinggi dalam pemilu. Biaya politik yang mahal ditengarai menjadi cikal-bakal korupsi pejabat publik.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved