Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Kepulauan Yapen, Provinsi Papua memutuskan empat orang mendapat kurungan penjara karena terbukti melakukan pemalsuan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan. Selain itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga dihukum karena tidak melaksanakan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan. Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari pidana pemilihan yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Waropen, Provinsi Papua.
Keempat terdakwa itu adalah Agus Dori, Dorkas Sawaki, Simon Hendrikus Rifunai, dan Hermansah. Dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, keempat terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 185 a ayat (1) dan atau Pasal 185 B UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1-e KUHPidana.
Pasal 185 a ayat (1) berbunyi, setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan calon walikota dan calon wakil wali kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 tahun dan paling lama 36 tahun dan denda Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta.
Kronologis kejadian itu bermula ketika Bawasalu Kabupaten Waropen menerima laporan masyarakat, Rabu (21/8), yang merasa identitasnya digunakan oknum tidak dikenal, sebagai syarat dukungan perbaikan bakal calon perseorangan oleh salah satu calon perseorangan di Kabupaten Waropen. Hal tersebut diketahui pelapor setelah diberitahukan oleh kerabatnya namanya ada di dalam data dokumen B.1-KWK dan B.1.1-KWK syarat dukungan perbaikan bakal calon perseorangan yang telah dilakukan verifikasi faktual.
Menyadari identitasnya disalahgunakan oleh oknum tim pemenangan salah satu calon perseorangan, pada Senin (24/8), ia melaporkan kejadian itu kepada Bawaslu Kabupaten Waropen dengan status sebagai pelapor.
Baca juga : Aset Sitaan PT Jiwasraya Bertambah
Dari hasil pemeriksaan, staf pemeriksa menyampaikan kepada pimpinan Bawaslu Waropen untuk dilakukan rapat pleno terkait laporan tersebut. Setelah dilakukan rapat pleno dinyatakan laporan itu memenuhi syarat, sehingga diterima dan diregistrasi dengan Nomor Laporan : 02/LP/PB/Reg/Kab/33.20/VIII/2020.
Rapat pleno Bawaslu Waropen berkesimpulan, diduga telah terjadi tindak pidana pemilihan (pilkada) berupa penyerahan syarat dukungan B.1-KWK kepada KPU sebagai dasar syarat dukungan bakal calon perseorangan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pelapor.
"Benar telah terjadi pemalsuan identitas sebagai syarat dukungan bakal calon perseorangan oleh oknum tertentu," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Waropen Niko Imbiri. (P-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved