Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SETELAH melakukan rapat pleno, Senin (12/10) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir secara resmi mendiskualifikasi pasangan calon
bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
KPU Ogan Ilir mengatakan keputusan itu merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ogan Ilir beberapa hari lalu.
Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati mengatakan, setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Bawaslu Ogan Ilir, akhirnya KPU memutuskan mendiskualifikasi paslon nomor urut dua itu.
"Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK: 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," tegas Massuryati.
Baca juga: Pilkada, Mutasi Besar-besaran Perwira di Polres Tanah Bumbu
Rekomendasi itu sebenarnya sudah disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu.
Setelah mengumumkan diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, KPU Ogan Ilir secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan.
"Secepatnya kami layangkan surat diskualifikasi," jelas Massuryati.
Dalam keputusan pleno itu, KPU Ogan Ilir menetapkan pembatalan pasangan calon sebagai peserta pemilihan serentak bupati dan wakil bupati 2020 berupa sanksi administrasi pembatalan pasangan calon.
Pasangan calon dikenakan sanksi administrasi pembatalan pasangan calon dimaksud dalam diktum kesatu pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak nomor urut 2, tidak diikutkan dalam peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir 2020.
"Bahwasannya diduga ada maladministrasi yang dilakukan paslon no urut 2. Karena itu, Bawaslu OI merekomendasikan diskualifikasi. Makanya kami
melakukan proses pemahaman atau pemeriksaan mengkaji, meneliti dan meneliti terhadap rekomendasi yang diberikan Bawaslu itu," kata dia.
Ditambahkan Massuryati, pihaknya sudah 2 hari melakukan pemeriksaan secara marathon, yakni pemeriksaan kepada 6 orang pada Minggu (11/10) dan 2 orang pada Senin (12/10) secara virtual.
"Kita sudah memanggil dan memantau rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi calon bupati petahana yang melanggar administrasi sebanyak 8 orang saksi dalam 2 hari," urainya.
Keenam orang tersebut adalah Pj Sekda Ogan Ilir, Kepala Bappeda Ogan Ilir, Ketua Karang Taruna Pemulutan Barat, Calon Bupati Petahana Ilyas Panji Alam, salah satu camat (terlapor), dan pelapor.
"Keenamnya secara langsung diperiksa KPU Ogan Ilir, sementara dua orang lain yaitu Kepala Dinsos Ogan Ilir dan dari BPBD (Ketua Gugus Covid-19 atau yang diwakili) dimintai keterangan secara virtual atau via zoom," jelas Massuryati.
Mendengar pihaknya didiskualifikasi dari Pilkada Ogan Ilir, Ketua Tim Paslon 2 Yulian Gunhar mengatakan terkait pembatalan paslonnya itu, pihaknya menghargai keputusan penyelengara Pilkada baik KPUD Ogan Ilir maupun Bawaslu Ogan Ilir.
"Langkah selanjutnya tentu kami akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung secepatnya," kata dia.
Ketua tim advokasi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak, Firli Darta akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas terkait putusan KPU OI yang membatalkan atau mendiskualifikasi kliennya, sebagai peserta Pilkada setempat 2020.
"Menyikapi hal itu, kita akan menempuh jalur hukum, yaitu sesui dengan mekanismenya ke MA, bukan ke PTUN. Karena ini pelanggaran, bukan sengketa, maka harus ke MA," pungkasnya. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Pemadaman api terhambat karena air di dekat lahan kebakaran sudah habis.
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang.
Kabut asap di Ogan Ilir sudah muncul sejak tiga pekan terakhir.
Kencangnya angin membuat kebakaran makin meluas.
Belum bisa dipastikan sampai kapan para santri tersebut nantinya bisa kembali ke pondok pesantren.
BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatra Selatan mencatat ada tiga daerah yang masuk kategori rawan kebakaran hutan dan lahan saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved