Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Polri menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka kasus penistaan agama Islam sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Polri melakukan penggeledahan terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, pada (4/8/2023).
Panji Gumilang (PG) akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemenko PMK menegaskan proses belajar mengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun akan tetap berjalan di tengah penetapan tersangka Panji Gumilang oleh pihak kepolisian.
Kehadiran Ate Musodiq ke Al Zaytun telah mencederai semangat penegakan ahlussunnah waljamaah dan marwah lembaga Majelis Ulama Indonesia.
MANTAN Ketua MUI Kota Tasikmalaya Kiai Ate Mushodiq mengaku siap berdebat dengan MUI dan NU soal pernyataannya yang menyudutkan lembaga dan ulama.
POLRI menyatakan bahwa sampai saat ini belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka kasus penistaan agama Islam, Panji Gumilang.
ALIANSI Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRI) gelar sujud syukur sebagai bentuk rasa syukur atas penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
PENGACARA Panji Gumilang, Hendra Effendi menyebutkan terdapat kemungkinan konflik horizontal pasca penetapan tersangka terhadap kliennya.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditahan atas kasus penistaan agama Islam karena dua hal. Salah satu penyebabnya adalah karena Panji tidak kooperatif selama penyidikan.
Hendra Effendi sebagai pengacara Panji Gumilang mengisyaratkan akan ada peristiwa setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Panji Gumilang, tersangka kasus penistaan agama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta pemerintah mewaspadai dampak dari penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang.
Panji Gumilang merasa menjadi korban kriminalisasi dan politisasi dalam penanganan kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akan mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa mengenai pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Islam. Panji ditahan selama 20 hari dan dijerat dengan tiga Undang-Undang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
POLRI resmi melakukan penahanan kepada pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
Hasil putusan dari Dewan Pertimbangan juga menjadi panduan bagi MUI mengikuti agenda nasional, seperti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved