Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh tim penyidik Mabes Polri. Karenanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta pemerintah mewaspadai dampak dari penetapan tersangka tersebut.
"Pemerintah harus memastikan para santri di Ponpes Al-Zaytun tetap mendapatkan bimbingan. Selain itu, pemerintah harus mengantisipasi mobilisasi massa pendukung Panji Gumilang, setelah ditetapkan tersangka," kata Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar, di Bandung, Rabu (2/8/2023).
Menurut Rafani, MUI berharap pemerintah terus melakukan pemantauan, terutama di internal Ponpes Al-Zaytun, supaya kegiatan pendidikan tetap berjalan. Jangan sampai ada mobilisasi massa untuk dukungan, karena itu rawan menimbulkan kekisruhan.
Baca juga: Panji Gumilang Merasa Dikriminalisasi dan Korban Politisasi
"MUI berharap dengan penetapan tersangka ini, Panji Gumilang berhenti mengeluarkan pernyataan kontroversial. Semoga proses hukum selanjutnya berjalan lancar tidak ada ganjalan. Dengan penetapan tersangka itu mudah-mudahan Panji tidak terus mengeluarkan pernyataan kontroversial dan membuat gaduh," terangnya.
Sebelumnya, MUI Jabar mengapresiasi langkah kepolisian yang menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang ditetapkan tersangka penistaan agama setelah penyidik Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.
Baca juga: Pihak Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan
"Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka," ujar Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perkuhap dengan ancamannya 10 tahun penjara. Ada pula Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Z-2)
Wakil Ketua Umum MUI Banyuwangi, Sunandi Zubaidi, mengecam aksi biduan seksi yang berjoget erotis di panggung peringatan Isra Mikraj.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa kebijakan publik, termasuk sistem pemilihan, harus selalu dievaluasi secara objektif demi kepentingan masyarakat luas.
Kampung Haji Indonesia dapat dikategorikan sebagai inovasi pelayanan haji untuk lebih baik.
Ekosistem keuangan haji adalah sistem yang kompleks melibatkan berbagai pihak dan proses dalam pengelolaan dana haji serta meningkatkan kualitas pelayanan.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) bersama Forum Zakat (FOZ) dan sejumlah lembaga kemanusiaan, akan menggelar aksi solidaritas besar, bertajuk Indonesia Palestina #SatuKemanusiaan di Jakarta.
Sebelumnya, Ma'ruf Amin menjabat posisi Ketua Dewan Pertimbangan MUI pada periode 2020-2025 dan sebagai ketua umum pada periode 2015–2020.
Di Kabupaten Karawang dampak banjir cukup luas, yakni melanda 12 kecamatan dan 23 desa, dengan total 3.932 kepala keluarga terdampak.
Dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat, tujuh wilayah diprakirakan akan diguyur hujan lebat hingga hujan sangat lebat. Sedangkan, 18 wilayah hujan sedang dan hujan lebat
Pendapatan normal Jawa Barat di angka Rp26,9 triliun.
BUPATI Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa kabar soal ratusan korban akibat adanya asap di area tambang emas PT Aneka Tambang (Antam) Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak benar.
Perluasan pelanggan ini didukung oleh ketersediaan sumber air baku yang semakin stabil, baik dari Sungai Ciliwung maupun Kali Angke.
Sementara itu, cuaca ekstrem berupa angin kencang merusak rumah warga di Bekasi dan Sukabumi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved