Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh tim penyidik Mabes Polri. Karenanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta pemerintah mewaspadai dampak dari penetapan tersangka tersebut.
"Pemerintah harus memastikan para santri di Ponpes Al-Zaytun tetap mendapatkan bimbingan. Selain itu, pemerintah harus mengantisipasi mobilisasi massa pendukung Panji Gumilang, setelah ditetapkan tersangka," kata Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar, di Bandung, Rabu (2/8/2023).
Menurut Rafani, MUI berharap pemerintah terus melakukan pemantauan, terutama di internal Ponpes Al-Zaytun, supaya kegiatan pendidikan tetap berjalan. Jangan sampai ada mobilisasi massa untuk dukungan, karena itu rawan menimbulkan kekisruhan.
Baca juga: Panji Gumilang Merasa Dikriminalisasi dan Korban Politisasi
"MUI berharap dengan penetapan tersangka ini, Panji Gumilang berhenti mengeluarkan pernyataan kontroversial. Semoga proses hukum selanjutnya berjalan lancar tidak ada ganjalan. Dengan penetapan tersangka itu mudah-mudahan Panji tidak terus mengeluarkan pernyataan kontroversial dan membuat gaduh," terangnya.
Sebelumnya, MUI Jabar mengapresiasi langkah kepolisian yang menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang ditetapkan tersangka penistaan agama setelah penyidik Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.
Baca juga: Pihak Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan
"Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka," ujar Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perkuhap dengan ancamannya 10 tahun penjara. Ada pula Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Z-2)
Ketika masyarakat diberdayakan dengan pengetahuan, teknologi, dan dukungan kebijakan yang tepat, mereka dapat menjadi penggerak utama transformasi lingkungan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan gedung baru Majelis Ulama Indonesia akan dibangun di lahan bekas Kedutaan Besar Inggris yang berada di kawasan Bundaran HI.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyinggung adanya kelompok garong yang sering menyerang balik pemerintah setiap upaya pemberantasan korupsi dilakukan.
Prabowo Subianto menyatakan telah menyiapkan lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, untuk pembangunan gedung MUI
MUI dan ormas Islam dalam pertemuan itu bertujuan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Prabowo terkait Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP)
Kementerian Pertanian menargetkan distribusi 4 juta dosis vaksin PMK secara nasional sepanjang 2026.
Kasus gangguan jiwa anak dan remaja di Jawa Barat meningkat. RSJ Cisarua mencatat kunjungan naik hingga 30 pasien per hari, depresi jadi kasus dominan.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat hingga sangat lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang.
DUA pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diamuk massa setelah ketahuan mencuri sepeda motor.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku berinisial W, warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved