Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Panji Gumilang Merasa Dikriminalisasi dan Korban Politisasi

Siti Yona Hukmana
02/8/2023 15:31
Panji Gumilang Merasa Dikriminalisasi dan Korban Politisasi
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang(Antara)

PANJI Gumilang merasa menjadi korban kriminalisasi dan politisasi dalam penanganan kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Panji menjadi tersangka kasus penistaan agama.

"Dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini," kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

Hendra mengatakan saat ini kliennya masih dalam proses penyidikan. Panji ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia meminta doa agar kasus yang menjerat kliennya cepat selesai.

Baca juga: Pihak Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan

"Kita ketahui bahwa, kami duga memang persoalan ini sangat-sangat cepat sekali diproses, mulai dari ditetapkan tadi dari posisi sebagai saksi, kemudian ditetapkan jadi tersangka, kemudian diperintahkan untuk penangkapan, kemudian dilanjutkan kepada tahapan penahanan ini dalam satu malam," ungkap Hendra.

Dia mengaku prihatin atas proses yang dilakukan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Menurut dia, apa yang menimpa kliennya adalah tragedi kemanusiaan. Namun, dia tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Penistaan Agama Panji Gumilang

"Jadi kita tentunya sangat menghormati dari setiap langkah-langkah Bareskrim yang hari ini terus menindaklanjuti persoalan ini dengan serius," tutur dia.

Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan dari pukul 15.00-19.30 WIB, Selasa, 1 Agustus 2023. Setelah itu, penyidik menggelar perkara bersama Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Wassidik Polri. Hasilnya, polisi sepakat menaikkan status Panji dari saksi menjadi tersangka.

Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah penetapan tersangka dan penangkapan. Panji Gumilang lanjut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 21.15, Selasa, 1 Agustus 2023 hingga Rabu (2/8) siang.

Panji langsung ditahan mulai pukul 02.00 WIB, Rabu, 2 Agustus 2023. Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari sampai Senin, (21/8).

Dijerat Tiga Pasal

Panji dijerat tiga pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya