Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

Khoerun Nadif Rahmat
04/8/2023 16:18
Polri Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menyampaikan zikir Jumat kepada para santri dan jamaah Pondok Pesantren Al-Zaytun.(Antara/Muhammad Adimaja.)

POLRI menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka kasus penistaan agama Islam sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik (penahanan)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat (4/8/2023). 

Kendati demikian, Djuhandani mengaku pihaknya tetap menghormati hak-hak tersangka dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Baca juga: Polri Geledah Ponpes Al-Zaytun Buntut Kasus Panji Gumilang

"Namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Baca juga: Senin Pekan Depan, Panji Gumilang akan Diperiksa Terkait Dugaan TPPU

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan tersangka kepada Panji. Hal itu dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan kedua terhadap Panji. 

Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. "Gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani, (1/8).

"Hasil dalam proses gelar perkata semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.

Panji dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya