Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri Geledah Ponpes Al-Zaytun Buntut Kasus Panji Gumilang

Khoerun Nadif Rahmat
04/8/2023 15:56
Polri Geledah Ponpes Al-Zaytun Buntut Kasus Panji Gumilang
Foto areal bangunan kompleks Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (27/7/2023).(Antara/Muhammad Adimaja.)

POLRI melakukan penggeledahan terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, pada (4/8/2023). Penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Panji Gumilang.

"Hari ini yang dilaksanakan penyidik ialah melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lain," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat (4/8/2023). 

"Penggeledahan di beberapa lokasi di pondok pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes Al-Zaytun," imbuhnya. Djuhandhani mengatakan maksud penggeledahan itu juga bertujuan mengecek lokasi asli peristiwa pidana penistaan agama yang dilakukan Panji. 

Baca juga: Senin Pekan Depan, Panji Gumilang akan Diperiksa Terkait Dugaan TPPU

Penggeledahan itu, lanjut dia, dilaksanakan langsung oleh penyidik Dittipidum bersama Inafis dengan bantuan dari Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu. "Saat ini masih dalam proses pelaksanaan seperti laporan yang disampaikan Kasubdit 1 yang memimpin di sana mulai dari jam 14.00 kita melaksanakan penggeledahan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.

Baca juga: Kemenko PMK Jamin Hak Konstitusi Santri Pesantren Al-Zaytun

Hal itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kedua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. "Gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik," kata Djuhandani (1/8). 

"Hasil dalam proses gelar perkata semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya. Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya