Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Senin Pekan Depan, Panji Gumilang akan Diperiksa Terkait Dugaan TPPU

Khoerun Nadif Rahmat
03/8/2023 18:01
Senin Pekan Depan, Panji Gumilang akan Diperiksa Terkait Dugaan TPPU
Pimpinan Ponpes AL-Zaytun Panji Gumilang(MI)

PIMPINAN pondok pesantren Al-Zaytun sekaligus tersangka kasus penistaan agama Islam, Panji Gumilang (PG) akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"PG akan dimintai keterangan pada hari Senin 7 Agustus 2023," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (3/8).

Ramadhan juga menyebutkan bahwa pihaknya hari ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Pemeriksaan itu berupa klarifikasi terkait dugaan kasus TPPU tersebut.

Baca juga: Dilengserkan karena Memuji Panji Gumilang, Kiai Ate Mushodiq Siap Berdebat dengan MUI

"Penyidik juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada 16 orang untuk dimintai keterangan. Yang hadir 6 orang, antara lain MJ selaku pengawas Yayasan YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), AS sebagai pengurus Ponpes, MN orang tua santri, AS eks simpatisan, S eks simpatisan, AH eks simpatisan," sebutnya.

Polri diketahui, Polri tengah melakukan pendalaman dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Baca juga: Polri belum Terima Penangguhan Penahanan dari Panji Gumilang

"Tentunya kita analisis dulu sejumlah rekening yang ada. Masih pendalaman transaksi keuangannya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (18/7).

Diberitakan sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.

Hal itu dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan ke dua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani (1/8).

"Hasil dalam proses gelar perkata semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.

Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya