Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Aliansi Santri Indramayu Sujud Syukur Atas Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Nurul Hidayah
02/8/2023 19:47
Aliansi Santri Indramayu Sujud Syukur Atas Penetapan Tersangka Panji Gumilang
Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia (ASRI) meminta pemerintah menangkap pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dan menutup pesantrennya.(Antara/Dedhez Anggara)

ALIANSI Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRI) gelar sujud syukur sebagai bentuk rasa syukur atas penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun.

Aksi sujud syukur dilakukan di halaman Masjid Islamic Center, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, Rabu (2/8).

"Hari ini kita sujud syukur sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT," ujar koordinasi umum (kordum) ASRi, Muhamad Sholihin.

Baca juga : MUI Keluarkan Fatwa Penistaan Agama Panji Gumilang

Dijelaskan Sholihin, sejak awal mereka sudah berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri. Karena itu, mereka sangat bersyukur karena kini Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya setelah melakukan sujud syukur, perwakilan massa ASRI juga membentangkan spanduk bertuliskan ucapan terima kasih pada semua pihak yang telah menjaga dan mengawal penegakan hukum.

Baca juga : Ditahan, Panji Gumilang Dijerat dengan UU KUHP, UU ITE dan UU Hukum Pidana

"Kami sangat senang, ternyata Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Kapolda, Kapolres hari ini telah menunjukkan bahwa Indonesia negara hukum," tutur Sholihin.

Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Mahad Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, Selasa (1/8) malam.

Panji Gumilang dipersangkakan dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya