Penahanan Panji Gumilang karena Ancaman Hukuman Lebih dari 5 Tahun

Siti Yona Hukmana
02/8/2023 16:21
Penahanan Panji Gumilang karena Ancaman Hukuman Lebih dari 5 Tahun
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang(Antara)

PANJI Gumilang, tersangka kasus penistaan agama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun itu ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Pada hari ini Rabu 2 Agustus 2023, secara resmi saudara PG sudah kami lakukan penahanan, adapun yang menjadi alasan penahanan kepada yang bersangkutan pertama ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu (2/8).

Djuhandhani mengatakan Panji juga tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Yakni tidak hadir pemeriksaan pada Kamis, 27 Juli 2023 dengan alasan sakit demam.

Baca juga: MUI Jabar Minta Pemerintah Waspadai Dampak Panji Gumilang Tersangka

"Namun, fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via wa aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," ungkap Djuhandhani.

Alasan lain Panji Gumilang ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Lalu, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Panji Gumilang Merasa Dikriminalisasi dan Korban Politisasi

"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," ujar Djuhandhani.

Panji Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari sampai Senin (21/8).

Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan dari pukul 15.00-19.30 WIB, Selasa, 1 Agustus 2023. Setelah itu, penyidik menggelar perkara bersama Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Wassidik Polri. Hasilnya, polisi sepakat menaikkan status Panji dari saksi menjadi tersangka.

Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah penetapan tersangka dan penangkapan. Panji Gumilang lanjut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 21.15 WIB, Selasa (1/8) hingga Rabu (2/8).

Panji dijerat tiga pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya