Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Panji Gumilang Tersangka, Pengacara: Kita Berharap tidak Ada Konflik Horizontal

Khoerun Nadif Rahmat
02/8/2023 18:47
Panji Gumilang Tersangka, Pengacara: Kita Berharap tidak Ada Konflik Horizontal
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta(Antara/Reno Esnir)

PENGACARA Panji Gumilang, Hendra Effendi menyebutkan terdapat kemungkinan konflik horizontal pasca penetapan tersangka terhadap kliennya.

Hendra mengatakan potensi timbulnya konflik horizontal disebabkan klaim dari pihak Panji yang memiliki jutaan pengikut.

"Kita tidak berharap ada persoalan-persoalan horizontal di masyarakat, karena bagaimanapun Pak Syekh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya tentunya dengan terjadinya hal ini ya kita enggak paham ya apa yang nanti terjadi," kata Hendra (2/8).

Baca juga: Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Tidak Kooperatif selama Proses Penyidikan

Hendra juga menilai bahwa proses penetapan tersangka terhadap kliennya itu sangat cepat. Ia pun mengklaim bahwa penetapan itu syarat dengan kriminalisasi dan politisasi.

"Kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini," pungkasnya.

Baca juga: Pengacara Isyaratkan akan Ada Peristiwa usai Panji Gumilang Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.Panji dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya