Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
HENDRA Effendi sebagai pengacara Panji Gumilang mengisyaratkan akan ada peristiwa setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Pasalnya, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu memiliki massa.
"Harapan kami, kita tetap kondusif dalam persoalan ini. Kemudian ketika ada kebijakan dari persoalan ini ya kita tidak paham apa yang akan terjadi di kemudian hari," kata Hendra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Hendra mengatakan pihaknya tidak berharap ada persoalan-persoalan horizontal di masyarakat. Terlebih, Panji yang merupakan tokoh punya pendukung jutaan. "Dengan terjadinya hal ini ya kita enggak paham ya apa yang nanti terjadi," ungkap Hendra.
Baca juga: Penahanan Panji Gumilang karena Ancaman Hukuman Lebih dari 5 Tahun
Hendra merasa kliennya telah menjadi korban kriminalisasi dan politisasi. Menurut dia, proses hukum kliennya terlalu cepat dari diperiksa sebagai saksi dan tersangka.
"Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kita baca tadi, kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan dan sampai hari ini masih diproses," tutur dia.
Baca juga: MUI Jabar Minta Pemerintah Waspadai Dampak Panji Gumilang Tersangka
Namun, dia belum tahu tujuan penetapan tersangka Panji. Hendra baru mengendus ada politisasi dan kriminalisasi. "Tujuannya ya kami belum paham, tetapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini," kata dia.
Panji Gumilang ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 15.00-19.30 WIB, Selasa, 1 Agustus 2023. Polisi mengantongi tiga barang bukti dan satu surat berupa Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai penguat dalam penetapan tersangka.
Panji menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 21.15 WIB, Selasa, 1 Agustus 2023 hingga Rabu siang, 2 Agustus 2023. Panji pun telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai 21 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Rabu, 2 Agustus 2023.
Panji dijerat tiga pasal. Ketiganya ialah Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman lima tahun penjara, Pasal 45A ayat 2 jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. (Z-2)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved