Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir membeberkan proses RUU MK tak bisa dilanjutkan karena waktu Masa Sidang DPR RI yang akan berakhir.
RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya dibahas diam-diam kini belum jelas kapan akan dibawa ke paripurna.
BENDAHARA Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni menegaskan bahwa sebaiknya pembahasan revisi undang-undang (RUU) yang tengah di DPR untuk segera dibahas.
DPR belum akan memprioritaskan pembahasan revisi UU MK
Keempat revisi UU yang diusulkan Baleg itu sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Taufik Basari mengatakan pihaknya menerima revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan catatan.
PDI Perjuangan secara tegas mengajukan nota keberatan atau minderheit nota soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Revisi itu tinggal menunggu rapat paripurna DPR RI untuk disahkan
Puan buka suara soal revisi UU MK dan UU Penyiaran
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyoroti sejumlah revisi undang-undang di DPR. Proses revisi beberapa produk dinilai problematik
PAKAR hukum tata negara Unpad Prof Susi Dwi Harijanti meminta kepada pembuat kebijakan atau siapa pun aktor di balik RUU MK untuk berhenti mempolitisasi konstitusi.
Para ahli, akademisi serta masyarakat sipil diminta untuk mengawal dan mencegah pengesahan RUU MK. Karena revisi undang-undang tersebut lemah argumentasi asas kebutuhannya
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengaku remuk melihat kondisi MK saat ini yang makin hari makin dilemahkan.
PAKAR hukum dan tata negara Feri Amsari menuturkan hampir tak ada celah untuk menggagalkan revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK).
RUU perubahan keempat tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU. Kesepakatan itu terjadi antara Komisi III DPR dan pemerintah
PAKAR Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) punya tendensi untuk menyingkirkan hakim konstitusi tertentu.
Alih-alih memperbaiki MK, revisi pada saat ini hanya akan membuka jalan intervensi MK oleh politikus.
Salah satu materi yang akan diubah adalah terkait dengan perubahan syarat minimal usia hakim MK saat menjabat, yaitu dari 55 menjadi 60 tahun, hingga evaluasi hakim.
Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menekankan pemerintah belum sepakat terhadap draf Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
Pakar hukum tata negara Universitas Sriwijaya Febrian menjelaskan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved