Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI resmi menetapkan delapan poin rekomendasi strategis guna mengakselerasi reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan krusial ini diambil dalam rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa delapan poin tersebut merupakan manifestasi komitmen legislatif untuk menjamin transformasi Polri tetap berada di koridor konstitusi serta selaras dengan amanat reformasi.
"Kami perlu tekankan bahwa rekomendasi DPR itu sifatnya mengikat. Tentu kita akan menindaklanjuti delapan poin reformasi tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan," ujar Habiburokhman.
Menjaga Independensi
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden. Hal ini merujuk pada Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang menegaskan Polri tidak berada di bawah kementerian tertentu.
Selain itu, Komisi III mendukung penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan serta memberikan pertimbangan strategis terkait suksesi kepemimpinan Kapolri.
Transformasi Kultural
DPR juga menyoroti pentingnya reformasi kultural yang menyentuh akar pendidikan kepolisian. Kurikulum pendidikan Polri didesak untuk mengintegrasikan nilai-nilai penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip demokrasi secara mendalam.
Di sisi lain, modernisasi pelayanan dan penyidikan menjadi prioritas melalui pemanfaatan teknologi mutakhir. Polri diminta memaksimalkan penggunaan:
Tata Kelola SDM dan Anggaran
Terkait aspek manajerial, DPR menyetujui penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, yang nantinya akan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Polri.
Dari sisi finansial, Komisi III mengapresiasi mekanisme penyusunan anggaran berbasis akar rumput (bottom-up). Prinsip ini dinilai sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Sebagai penutup, DPR menegaskan bahwa pembahasan RUU Polri terus berlanjut sebagai inisiatif bersama antara DPR dan Pemerintah. Penguatan pengawasan internal melalui Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam dianggap sebagai syarat mutlak demi mewujudkan institusi yang kredibel di mata publik. (Faj/P-2)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Komite Reformasi Polri menyoroti penguatan pengawasan eksternal, khususnya kewenangan Kompolnas, menjelang penyerahan rekomendasi ke presiden
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Kondisi tersebut menjelaskan mengapa kritik publik terhadap Polri kerap dirangkum dalam ungkapan 'tajam ke bawah, tumpul ke atas.'
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo takziah ke kediaman mendiang Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri Hoegeng Imam Santoso, istri dari mantan Kapolri ke-5 Jenderal Polisi Hoegeng.
Substansi utama pernyataan Kapolri adalah menjaga desain ketatanegaraan yang telah diatur undang-undang.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved