Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Komisi III DPR Tetapkan 8 Rekomendasi Strategis Reformasi Polri

Rahmatul Fajri
26/1/2026 17:36
Komisi III DPR Tetapkan 8 Rekomendasi Strategis Reformasi Polri
Ilustrasi .(Antara)

KOMISI III DPR RI resmi menetapkan delapan poin rekomendasi strategis guna mengakselerasi reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan krusial ini diambil dalam rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa delapan poin tersebut merupakan manifestasi komitmen legislatif untuk menjamin transformasi Polri tetap berada di koridor konstitusi serta selaras dengan amanat reformasi.

"Kami perlu tekankan bahwa rekomendasi DPR itu sifatnya mengikat. Tentu kita akan menindaklanjuti delapan poin reformasi tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan," ujar Habiburokhman.

Menjaga Independensi
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden. Hal ini merujuk pada Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang menegaskan Polri tidak berada di bawah kementerian tertentu.

Selain itu, Komisi III mendukung penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan serta memberikan pertimbangan strategis terkait suksesi kepemimpinan Kapolri.

Transformasi Kultural
DPR juga menyoroti pentingnya reformasi kultural yang menyentuh akar pendidikan kepolisian. Kurikulum pendidikan Polri didesak untuk mengintegrasikan nilai-nilai penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip demokrasi secara mendalam.

Di sisi lain, modernisasi pelayanan dan penyidikan menjadi prioritas melalui pemanfaatan teknologi mutakhir. Polri diminta memaksimalkan penggunaan:

  •     Body camera dan kamera kendaraan bagi personel di lapangan.
  •     Implementasi Kecerdasan Artifisial (AI) dalam proses pemeriksaan guna menjamin transparansi.

Tata Kelola SDM dan Anggaran
Terkait aspek manajerial, DPR menyetujui penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, yang nantinya akan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Polri.

Dari sisi finansial, Komisi III mengapresiasi mekanisme penyusunan anggaran berbasis akar rumput (bottom-up). Prinsip ini dinilai sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Sebagai penutup, DPR menegaskan bahwa pembahasan RUU Polri terus berlanjut sebagai inisiatif bersama antara DPR dan Pemerintah. Penguatan pengawasan internal melalui Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam dianggap sebagai syarat mutlak demi mewujudkan institusi yang kredibel di mata publik. (Faj/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya