Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

Tersangka Korupsi Kuota Haji Bertambah Jika Ada Peran Krusial

Candra Yuri Nuralam
17/1/2026 16:00
Tersangka Korupsi Kuota Haji Bertambah Jika Ada Peran Krusial
Ilustrasi(Dok Istimewa)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan menambah tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Pihak berperkara ditambah jika menemukan sosok lain yang memiliki peran krusial.

"Ya, nanti kita akan melihat peran-peran dari masing-masing pihak itu seperti apa. Apakah memang punya peran yang krusial dalam dalam proses inisiasi diskresi itu atau seperti apa," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.

"Terkait apa yang dilakukan di lapangan berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji ini maka memang penyidik membutuhkan pemeriksaan satu-satu kepada para biro travel ini sehingga memakan waktu yang cukup panjang," ucap Budi.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya