Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk memprioritaskan pemulihan kerugian korban dalam kasus dugaan penipuan investasi platform Dana Syariah Indonesia (DSI). Rano menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP nasional yang baru memberikan ruang hukum lebih luas bagi penyidik untuk mengejar hingga aset pribadi milik para pelaku.
“Percuma kalau pelaku dipenjara tapi uang korban tidak kembali. Dengan KUHP yang baru, sebetulnya ada ruang untuk menelusuri aset-aset pribadi pelaku. Fokus kami jelas, harus ada pengembalian maksimal atas kerugian para korban,” ujar Rano, melalui keterangannya, Jumat (16/1).
Untuk memaksimalkan pengembalian aset, Rano mendorong sinergi antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bareskrim Polri. PPATK diminta memetakan aliran uang secara mendalam sebagai dasar bagi kepolisian untuk melakukan tindakan penyitaan.
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu. “Kita punya contoh perkara di mana hampir seluruh kerugian sekitar Rp1,8 triliun bisa dipulihkan. Itu bukti bahwa pengembalian aset bukan hal mustahil jika semua lembaga bekerja maksimal,” katanya.
Legislator dari Fraksi PKB ini menampik anggapan bahwa kasus DSI merupakan sengketa perdata atau risiko bisnis biasa. Menurutnya, pola penghimpunan dana melalui sarana digital dengan janji keuntungan tinggi yang tidak terealisasi merupakan indikasi kuat adanya kejahatan keuangan berbasis digital.
Ia juga mengecam keras penggunaan label "Syariah" dan kalimat-kalimat religius yang digunakan pengelola untuk membius calon investor. “Ini lebih menyedihkan karena menggunakan nama syariah. Bahkan promosinya menggunakan kalimat Bismillahirrahmanirrahim untuk menipu kepercayaan masyarakat. Ini bukan sengketa perdata, ini pidana,” tegas legislator asal Dapil Banten III tersebut.
Lebih lanjut, Rano meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih proaktif dan tidak menunggu sebuah kasus viral di masyarakat sebelum melakukan tindakan. “OJK harus memberikan gambaran yang jelas. Peran pengawasan ini penting. Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah kasusnya ramai dan jatuh banyak korban,” tuturnya. (Faj/P-3)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
PERSIDANGAN perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/1), menjadi sorotan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved