Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk memprioritaskan pemulihan kerugian korban dalam kasus dugaan penipuan investasi platform Dana Syariah Indonesia (DSI). Rano menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP nasional yang baru memberikan ruang hukum lebih luas bagi penyidik untuk mengejar hingga aset pribadi milik para pelaku.
“Percuma kalau pelaku dipenjara tapi uang korban tidak kembali. Dengan KUHP yang baru, sebetulnya ada ruang untuk menelusuri aset-aset pribadi pelaku. Fokus kami jelas, harus ada pengembalian maksimal atas kerugian para korban,” ujar Rano, melalui keterangannya, Jumat (16/1).
Untuk memaksimalkan pengembalian aset, Rano mendorong sinergi antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bareskrim Polri. PPATK diminta memetakan aliran uang secara mendalam sebagai dasar bagi kepolisian untuk melakukan tindakan penyitaan.
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu. “Kita punya contoh perkara di mana hampir seluruh kerugian sekitar Rp1,8 triliun bisa dipulihkan. Itu bukti bahwa pengembalian aset bukan hal mustahil jika semua lembaga bekerja maksimal,” katanya.
Legislator dari Fraksi PKB ini menampik anggapan bahwa kasus DSI merupakan sengketa perdata atau risiko bisnis biasa. Menurutnya, pola penghimpunan dana melalui sarana digital dengan janji keuntungan tinggi yang tidak terealisasi merupakan indikasi kuat adanya kejahatan keuangan berbasis digital.
Ia juga mengecam keras penggunaan label "Syariah" dan kalimat-kalimat religius yang digunakan pengelola untuk membius calon investor. “Ini lebih menyedihkan karena menggunakan nama syariah. Bahkan promosinya menggunakan kalimat Bismillahirrahmanirrahim untuk menipu kepercayaan masyarakat. Ini bukan sengketa perdata, ini pidana,” tegas legislator asal Dapil Banten III tersebut.
Lebih lanjut, Rano meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih proaktif dan tidak menunggu sebuah kasus viral di masyarakat sebelum melakukan tindakan. “OJK harus memberikan gambaran yang jelas. Peran pengawasan ini penting. Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah kasusnya ramai dan jatuh banyak korban,” tuturnya. (Faj/P-3)
Penaikan iuran JKN bagi peserta mandiri belum tepat dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ingatkan PN Batam bahwa pidana mati adalah hukuman alternatif dalam KUHP baru, terkait tuntutan mati ABK sabu 2 ton.
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved