Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI hukum tata negara Muhammad Rullyandi, menilai struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden merupakan desain konstitusional final yang tidak boleh diubah. Menggeser kedudukan Polri ke bawah kementerian dianggap sebagai langkah mundur yang mencederai semangat Reformasi 1998.
Hal tersebut ditegaskan Rullyandi dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang membahas reformasi institusi penegak hukum di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Desain Polri di bawah presiden sebagai amanat dari reformasi 1998 adalah keputusan final dan tak perlu lagi diperdebatkan. Jika Polri berada di bawah kementerian, hal itu justru adalah kemunduran bagi semangat reformasi," tegas Rullyandi di Jakarta, Kamis (8/1).
Ia menjelaskan bahwa posisi Kapolri di kabinet selama ini berfungsi untuk memberikan laporan stabilitas nasional secara langsung kepada Kepala Negara, bukan sebagai jabatan menteri teknis.
"Nah, ini yang harus kita letakkan dalam sisi dinamika pentingnya institusi Polri di bawah lembaga kepresidenan. Saya sepakat kalau itu harus dipertahankan, untuk kita tidak mengutak-atik barang yang sudah benar, yang sudah sah secara hukum, secara konstitusional," tambahnya.
Dukungan Komisi III DPR
Sejalan dengan pandangan pakar, Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menyimpulkan bahwa kedudukan Polri wajib tetap di bawah naungan lembaga kepresidenan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, menekankan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Polri pun harus melalui persetujuan legislatif untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.
"Melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden," kata Rano.
Ia merujuk pada Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 sebagai landasan hukum utama yang mengatur posisi tersebut. Selain aspek struktur, Komisi III juga mendorong Polri untuk terus membenahi budaya kerja organisasi.
"Kami mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel," pungkas Rano. (Ant/P-2)
Komite Reformasi Polri menyoroti penguatan pengawasan eksternal, khususnya kewenangan Kompolnas, menjelang penyerahan rekomendasi ke presiden
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Kondisi tersebut menjelaskan mengapa kritik publik terhadap Polri kerap dirangkum dalam ungkapan 'tajam ke bawah, tumpul ke atas.'
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Kunci utama penegakan hukum yang maksimal terletak pada keharmonisan dan koordinasi solid antarinstansi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Insiden tersebut sempat memicu eskalasi massa yang berujung pada kerusakan berbagai infrastruktur penting di sejumlah daerah.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved