Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI hukum tata negara Muhammad Rullyandi, menilai struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden merupakan desain konstitusional final yang tidak boleh diubah. Menggeser kedudukan Polri ke bawah kementerian dianggap sebagai langkah mundur yang mencederai semangat Reformasi 1998.
Hal tersebut ditegaskan Rullyandi dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang membahas reformasi institusi penegak hukum di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Desain Polri di bawah presiden sebagai amanat dari reformasi 1998 adalah keputusan final dan tak perlu lagi diperdebatkan. Jika Polri berada di bawah kementerian, hal itu justru adalah kemunduran bagi semangat reformasi," tegas Rullyandi di Jakarta, Kamis (8/1).
Ia menjelaskan bahwa posisi Kapolri di kabinet selama ini berfungsi untuk memberikan laporan stabilitas nasional secara langsung kepada Kepala Negara, bukan sebagai jabatan menteri teknis.
"Nah, ini yang harus kita letakkan dalam sisi dinamika pentingnya institusi Polri di bawah lembaga kepresidenan. Saya sepakat kalau itu harus dipertahankan, untuk kita tidak mengutak-atik barang yang sudah benar, yang sudah sah secara hukum, secara konstitusional," tambahnya.
Dukungan Komisi III DPR
Sejalan dengan pandangan pakar, Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menyimpulkan bahwa kedudukan Polri wajib tetap di bawah naungan lembaga kepresidenan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, menekankan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Polri pun harus melalui persetujuan legislatif untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.
"Melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden," kata Rano.
Ia merujuk pada Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 sebagai landasan hukum utama yang mengatur posisi tersebut. Selain aspek struktur, Komisi III juga mendorong Polri untuk terus membenahi budaya kerja organisasi.
"Kami mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel," pungkas Rano. (Ant/P-2)
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, menyebut kasus kematian pelajar di Tual sebagai momentum reformasi kultur Polri. Simak ulasan lengkapnya di sini.
Chairul Huda menilai kasus kekerasan anggota Brimob di Tual berakar pada persoalan police culture dan lemahnya kontrol penetapan tersangka dalam sistem peradilan pidana.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kawal kasus NS (12), bocah Sukabumi yang tewas diduga dianiaya ibu tiri. Simak kronologi dan ancaman hukumannya.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved