Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI hukum tata negara Muhammad Rullyandi, menilai struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden merupakan desain konstitusional final yang tidak boleh diubah. Menggeser kedudukan Polri ke bawah kementerian dianggap sebagai langkah mundur yang mencederai semangat Reformasi 1998.
Hal tersebut ditegaskan Rullyandi dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang membahas reformasi institusi penegak hukum di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Desain Polri di bawah presiden sebagai amanat dari reformasi 1998 adalah keputusan final dan tak perlu lagi diperdebatkan. Jika Polri berada di bawah kementerian, hal itu justru adalah kemunduran bagi semangat reformasi," tegas Rullyandi di Jakarta, Kamis (8/1).
Ia menjelaskan bahwa posisi Kapolri di kabinet selama ini berfungsi untuk memberikan laporan stabilitas nasional secara langsung kepada Kepala Negara, bukan sebagai jabatan menteri teknis.
"Nah, ini yang harus kita letakkan dalam sisi dinamika pentingnya institusi Polri di bawah lembaga kepresidenan. Saya sepakat kalau itu harus dipertahankan, untuk kita tidak mengutak-atik barang yang sudah benar, yang sudah sah secara hukum, secara konstitusional," tambahnya.
Dukungan Komisi III DPR
Sejalan dengan pandangan pakar, Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menyimpulkan bahwa kedudukan Polri wajib tetap di bawah naungan lembaga kepresidenan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, menekankan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Polri pun harus melalui persetujuan legislatif untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.
"Melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden," kata Rano.
Ia merujuk pada Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 sebagai landasan hukum utama yang mengatur posisi tersebut. Selain aspek struktur, Komisi III juga mendorong Polri untuk terus membenahi budaya kerja organisasi.
"Kami mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel," pungkas Rano. (Ant/P-2)
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa laporan final hasil kajian komite tersebut telah rampung dan siap diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, menyebut kasus kematian pelajar di Tual sebagai momentum reformasi kultur Polri. Simak ulasan lengkapnya di sini.
PELAKU penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus diduga melibatkan anggota Bais TNI. Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar administrasi kasus dilakukan cermat
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Jaksa Muhammad Arfian sampaikan permohonan maaf ke Komisi III DPR RI terkait kesalahan tuntutan mati kasus Sea Dragon Batam. Simak tanggapan Habiburokhman.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved