Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI hukum tata negara Muhammad Rullyandi, menilai struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden merupakan desain konstitusional final yang tidak boleh diubah. Menggeser kedudukan Polri ke bawah kementerian dianggap sebagai langkah mundur yang mencederai semangat Reformasi 1998.
Hal tersebut ditegaskan Rullyandi dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang membahas reformasi institusi penegak hukum di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Desain Polri di bawah presiden sebagai amanat dari reformasi 1998 adalah keputusan final dan tak perlu lagi diperdebatkan. Jika Polri berada di bawah kementerian, hal itu justru adalah kemunduran bagi semangat reformasi," tegas Rullyandi di Jakarta, Kamis (8/1).
Ia menjelaskan bahwa posisi Kapolri di kabinet selama ini berfungsi untuk memberikan laporan stabilitas nasional secara langsung kepada Kepala Negara, bukan sebagai jabatan menteri teknis.
"Nah, ini yang harus kita letakkan dalam sisi dinamika pentingnya institusi Polri di bawah lembaga kepresidenan. Saya sepakat kalau itu harus dipertahankan, untuk kita tidak mengutak-atik barang yang sudah benar, yang sudah sah secara hukum, secara konstitusional," tambahnya.
Dukungan Komisi III DPR
Sejalan dengan pandangan pakar, Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menyimpulkan bahwa kedudukan Polri wajib tetap di bawah naungan lembaga kepresidenan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, menekankan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Polri pun harus melalui persetujuan legislatif untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.
"Melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden," kata Rano.
Ia merujuk pada Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 sebagai landasan hukum utama yang mengatur posisi tersebut. Selain aspek struktur, Komisi III juga mendorong Polri untuk terus membenahi budaya kerja organisasi.
"Kami mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel," pungkas Rano. (Ant/P-2)
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
Keterbatasan pengawasan dari pimpinan pusat seringkali menjadi celah terjadinya penyimpangan oleh anggota Polri di daerah.
Menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan kemunduran reformasi
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Reformasi kali ini menyentuh aspek fundamental, yakni budaya kerja dan mentalitas para anggota Polri di lapangan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Keterbatasan pengawasan dari pimpinan pusat seringkali menjadi celah terjadinya penyimpangan oleh anggota Polri di daerah.
Menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan kemunduran reformasi
Tak ada alasan lagi bagi hakim untuk terlibat mafia hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved