Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan penyesuaian internal. Hal itu terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Penyesuaian ini bertujuan agar seluruh proses hukum di KPK tetap sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
"Secara detail, hal itu masih dibahas di internal untuk penyesuaian-penyesuaiannya seperti apa yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan proses hukum di KPK ini sesuai dengan norma-normanya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi menekankan bahwa meskipun KPK masih menyesuaikan mekanisme internal, pihaknya tetap merujuk pada KUHP dan KUHAP yang berlaku.
"Ini juga sudah secara jelas disampaikan, khususnya di Pasal 3 dan Pasal 367 bahwa dalam KUHAP tetap memberikan ruang lex specialis. Artinya, Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK," tambahnya.
Menurut Budi, adanya aturan lex specialis ini memastikan bahwa penanganan kasus korupsi oleh KPK tidak akan mengalami kendala, meski KUHP dan KUHAP baru diterapkan.
UU KUHP diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624 UU KUHP, peraturan ini mulai berlaku tiga tahun setelah pengundangan, yaitu 2 Januari 2026.
Sementara itu, UU KUHAP diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Sesuai Pasal 369 UU KUHAP, peraturan ini juga berlaku mulai 2 Januari 2026.
Dengan penyesuaian ini, KPK memastikan seluruh proses hukum tindak pidana korupsi berjalan sesuai aturan KUHP, KUHAP, dan UU Tipikor, sehingga efektivitas pemberantasan korupsi tetap terjaga. (Ant/E-4)
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
“LAKI-LAKI semakin kaya semakin nakal. Perempuan semakin nakal semakin kaya.”
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Salah satu poin yang diatur dalam KUHP baru adalah mengatur masa kedaluwarsa sebuah kasus yang dilaporkan ke aparat penegak hukum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved