Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan penyesuaian internal. Hal itu terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Penyesuaian ini bertujuan agar seluruh proses hukum di KPK tetap sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
"Secara detail, hal itu masih dibahas di internal untuk penyesuaian-penyesuaiannya seperti apa yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan proses hukum di KPK ini sesuai dengan norma-normanya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi menekankan bahwa meskipun KPK masih menyesuaikan mekanisme internal, pihaknya tetap merujuk pada KUHP dan KUHAP yang berlaku.
"Ini juga sudah secara jelas disampaikan, khususnya di Pasal 3 dan Pasal 367 bahwa dalam KUHAP tetap memberikan ruang lex specialis. Artinya, Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK," tambahnya.
Menurut Budi, adanya aturan lex specialis ini memastikan bahwa penanganan kasus korupsi oleh KPK tidak akan mengalami kendala, meski KUHP dan KUHAP baru diterapkan.
UU KUHP diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624 UU KUHP, peraturan ini mulai berlaku tiga tahun setelah pengundangan, yaitu 2 Januari 2026.
Sementara itu, UU KUHAP diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Sesuai Pasal 369 UU KUHAP, peraturan ini juga berlaku mulai 2 Januari 2026.
Dengan penyesuaian ini, KPK memastikan seluruh proses hukum tindak pidana korupsi berjalan sesuai aturan KUHP, KUHAP, dan UU Tipikor, sehingga efektivitas pemberantasan korupsi tetap terjaga. (Ant/E-4)
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
PERSIDANGAN perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/1), menjadi sorotan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved