Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

KPK Sesuaikan Proses Hukum Tindak Pidana Korupsi dengan KUHP dan KUHAP Baru

Media Indonesia
06/1/2026 18:28
KPK Sesuaikan Proses Hukum Tindak Pidana Korupsi dengan KUHP dan KUHAP Baru
Aksi demo di depan Gedung KPK, Jakarta.(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan penyesuaian internal. Hal itu terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Penyesuaian ini bertujuan agar seluruh proses hukum di KPK tetap sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

"Secara detail, hal itu masih dibahas di internal untuk penyesuaian-penyesuaiannya seperti apa yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan proses hukum di KPK ini sesuai dengan norma-normanya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menekankan bahwa meskipun KPK masih menyesuaikan mekanisme internal, pihaknya tetap merujuk pada KUHP dan KUHAP yang berlaku.

"Ini juga sudah secara jelas disampaikan, khususnya di Pasal 3 dan Pasal 367 bahwa dalam KUHAP tetap memberikan ruang lex specialis. Artinya, Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK," tambahnya.

Menurut Budi, adanya aturan lex specialis ini memastikan bahwa penanganan kasus korupsi oleh KPK tidak akan mengalami kendala, meski KUHP dan KUHAP baru diterapkan.

UU KUHP diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624 UU KUHP, peraturan ini mulai berlaku tiga tahun setelah pengundangan, yaitu 2 Januari 2026.

Sementara itu, UU KUHAP diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Sesuai Pasal 369 UU KUHAP, peraturan ini juga berlaku mulai 2 Januari 2026.

Dengan penyesuaian ini, KPK memastikan seluruh proses hukum tindak pidana korupsi berjalan sesuai aturan KUHP, KUHAP, dan UU Tipikor, sehingga efektivitas pemberantasan korupsi tetap terjaga. (Ant/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya