Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KPK Bongkar Penerimaan Lain Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Nilainya Capai Rp4,7 M

Candra Yuri Nuralam
20/12/2025 17:48
KPK Bongkar Penerimaan Lain Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Nilainya Capai Rp4,7 M
ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka kasus suap ijon proyek. Selain suap, KPK juga mendeteksi adanya penerimaan lain masuk ke kantong Ade Kuswara.

"ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).

Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.

Dalam kasus ini, Ade Kuswara diduga menerima suap Rp9,5 miliar bersama bapak kandungnya HM Kunang. Namun, hanya Rp200 juta yang berhasil didapat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).

"Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta," ucap Asep.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. (Can/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik