Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

OTT Bupati Bekasi, KPK Segel Rumah Kajari Demi Amankan Barang Bukti

Candra Yuri Nuralam
20/12/2025 14:01
OTT Bupati Bekasi, KPK Segel Rumah Kajari Demi Amankan Barang Bukti
KPK menjelaskan langkah penyegelan rumah pribadi Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.(Medcom)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan langkah penyegelan rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang dilakukan bersamaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemasangan garis KPK di rumah Eddy bertujuan menjaga kondisi lokasi agar tetap utuh selama proses penanganan perkara.

“Penyegelan dilakukan saat penangkapan untuk memastikan kondisi tetap sebagaimana adanya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).

Menurut Asep, tindakan tersebut lazim dilakukan dalam OTT guna mencegah potensi penghilangan atau pemindahan barang yang berkaitan dengan perkara.

“Supaya tidak ada perubahan, tidak ada barang yang dipindahkan dari ruangan atau bangunan yang relevan,” jelasnya.

Ia menyebut penyegelan rumah Eddy telah menjadi bagian dari pembahasan dalam ekspose perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Dalam ekspose dilihat kecukupan alat bukti. Bagi pihak yang memenuhi unsur, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Asep.

Asep juga menambahkan, penyegelan ruangan atau bangunan kerap dilakukan dalam OTT karena berkaitan langsung dengan proses penelusuran dan pengamanan alat bukti.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.

Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal suap dan gratifikasi. Sementara Sarjan disangkakan melanggar pasal pemberi suap dalam UU yang sama. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya