Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 serta praktik ketatanegaraan yang berlaku.
Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Menko Yusril menjelaskan bahwa proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi tersebut telah melalui mekanisme konstitusional yang benar.
"Sebelum menandatangani Keppres Rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung. MA telah memberikan pertimbangan tertulis, dan hal itu dicantumkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi telah sepenuhnya sesuai Pasal 14 UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku," tegas Yusril di Jakarta, Selasa (25/11).
Sebelumnya, mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Menko Yusril menyatakan, hingga Presiden Prabowo menerbitkan Keprres Rehabilitasi pada hari ini Selasa 25 November 2025, Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dianggap telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena baik para terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding.
"Karena putusan telah inkracht dan tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak, maka Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan rehabilitasi," kata Menko Yusril.
Menko Yusril melanjutkan, melalui Keppres Rehabilitasi tersebut, ketiga mantan Direksi ASDP tidak perlu menjalani pidana sebagaimana dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor. Seluruh kemampuan dan kedudukan hukum mereka sebagai warga negara dipulihkan.
"Rehabilitasi memulihkan kedudukan, kemampuan hukum, harkat, dan martabat ketiganya seperti sebelum dijatuhi putusan pidana," ujar Yusril. (P-4)
Ira Puspadewi mengungkap kondisi keuangannya usai bebas dari Rutan KPK, mulai dari rekening yang masih diblokir, bantuan teman Rp5 juta untuk makan
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tetap berlanjut.
Ira Puspadewi merespons bahwa kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara belum sepenuhnya selesai meski ia telah menerima rehabilitasi.
Ira Puspadewi resmi bebas dari Rutan KPK dan menyampaikan harapan agar tatanan hukum Indonesia semakin melindungi para profesional.
Ira Puspadewi resmi bebas dari Rutan KPK setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
KPK memastikan Keppres rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus korupsi ASDP akan dikirim Presiden Prabowo pada Jumat, 28 November 2025
Kehadiran Prabowo dalam forum tersebut menunjukkan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan investasi strategis dengan Inggris.
Abad ke-21, menurut Prabowo, merupakan abad ilmu pengetahuan dan teknologi.
Prabowo menjelaskan bahwa Indonesia menempatkan Inggris sebagai mitra yang sangat strategis, terutama dalam mendukung akselerasi ekonomi nasional.
PRESIDEN Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh berhenti
BUPATI Pati Sudewo terkenal operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto berkalil-kali mengingatkan
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam (SDA)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved