Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait polemik kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan akuisisi tersebut bukan sekadar pembelian kapal, tetapi juga pengambilalihan utang korporasi yang akhirnya membebani keuangan ASDP dan menimbulkan kerugian negara.
"Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa akuisisi PT JN oleh PT ASDP bukan sekadar transaksi pembelian kapal, tetapi juga mencakup pengambilalihan kewajiban utang korporasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (21/11).
Budi mengatakan, utang itu secara otomatis memberikan beban kepada ASDP Indonesia Ferry. Beban itu masuk karena proses akuisisi tidak mengikuti aturan yang berlaku.
"Dalam proses pra-akuisisi juga diduga tidak dilakukan due diligence secara objektif," ucap Budi.
Budi juga menyebut persidangan membenarkan adanya pembelian kapal tua yang merugikan negara. Sebab, biaya perawatannya mahal, padahal uang yang disiapkan untuk pengadaan bisa membeli kapal bagus.
"Dalam fakta persidangan juga diungkap bahwa sebagian kapal yang diakuisisi berada dalam kondisi tua, memerlukan biaya perawatan besar, dan berpotensi menjadi kewajiban finansial jangka panjang bagi perusahaan," terang Budi.
Budi menegaskan bahwa kasus rasuah di ASDP Indonesia Ferry tidak diusut asal-asalan. Melainkan, didasari kecukupan bukti yang didapat penyidik pada tahap penyelidikan sampai penyidikan.
"Validitas proses ini pun telah diuji dua kali secara formil melalui mekanisme pra-peradilan, yang dalam putusannya memastikan bahwa langkah-langkah KPK sah menurut hukum," kata Budi.
Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ira dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta pidana denda Rp500 juta, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, hukumannya ditambah tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun enam bulan penjara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut lagi kasus dugaan rasuah pada kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Ira Puspadewi mengungkap kondisi keuangannya usai bebas dari Rutan KPK, mulai dari rekening yang masih diblokir, bantuan teman Rp5 juta untuk makan
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tetap berlanjut.
Ira Puspadewi merespons bahwa kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara belum sepenuhnya selesai meski ia telah menerima rehabilitasi.
Ira Puspadewi resmi bebas dari Rutan KPK dan menyampaikan harapan agar tatanan hukum Indonesia semakin melindungi para profesional.
Ira Puspadewi resmi bebas dari Rutan KPK setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved