Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait polemik kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan akuisisi tersebut bukan sekadar pembelian kapal, tetapi juga pengambilalihan utang korporasi yang akhirnya membebani keuangan ASDP dan menimbulkan kerugian negara.
"Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa akuisisi PT JN oleh PT ASDP bukan sekadar transaksi pembelian kapal, tetapi juga mencakup pengambilalihan kewajiban utang korporasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (21/11).
Budi mengatakan, utang itu secara otomatis memberikan beban kepada ASDP Indonesia Ferry. Beban itu masuk karena proses akuisisi tidak mengikuti aturan yang berlaku.
"Dalam proses pra-akuisisi juga diduga tidak dilakukan due diligence secara objektif," ucap Budi.
Budi juga menyebut persidangan membenarkan adanya pembelian kapal tua yang merugikan negara. Sebab, biaya perawatannya mahal, padahal uang yang disiapkan untuk pengadaan bisa membeli kapal bagus.
"Dalam fakta persidangan juga diungkap bahwa sebagian kapal yang diakuisisi berada dalam kondisi tua, memerlukan biaya perawatan besar, dan berpotensi menjadi kewajiban finansial jangka panjang bagi perusahaan," terang Budi.
Budi menegaskan bahwa kasus rasuah di ASDP Indonesia Ferry tidak diusut asal-asalan. Melainkan, didasari kecukupan bukti yang didapat penyidik pada tahap penyelidikan sampai penyidikan.
"Validitas proses ini pun telah diuji dua kali secara formil melalui mekanisme pra-peradilan, yang dalam putusannya memastikan bahwa langkah-langkah KPK sah menurut hukum," kata Budi.
Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ira dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta pidana denda Rp500 juta, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, hukumannya ditambah tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun enam bulan penjara.
Ira Puspadewi mengungkap kondisi keuangannya usai bebas dari Rutan KPK, mulai dari rekening yang masih diblokir, bantuan teman Rp5 juta untuk makan
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tetap berlanjut.
Ira Puspadewi merespons bahwa kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara belum sepenuhnya selesai meski ia telah menerima rehabilitasi.
Ira Puspadewi resmi bebas dari Rutan KPK dan menyampaikan harapan agar tatanan hukum Indonesia semakin melindungi para profesional.
Ira Puspadewi resmi bebas dari Rutan KPK setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
KPK memastikan Keppres rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus korupsi ASDP akan dikirim Presiden Prabowo pada Jumat, 28 November 2025
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved