Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Polemik Kasus ASDP, KPK Tegaskan Akuisisi Timbulkan Utang dan Proses tidak Sesuai Aturan

Candra Yuri Nuralam
21/11/2025 21:28
Polemik Kasus ASDP, KPK Tegaskan Akuisisi Timbulkan Utang dan Proses tidak Sesuai Aturan
Juru bicara KPK Budi Prasetyo(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait polemik kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan akuisisi tersebut bukan sekadar pembelian kapal, tetapi juga pengambilalihan utang korporasi yang akhirnya membebani keuangan ASDP dan menimbulkan kerugian negara.

"Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa akuisisi PT JN oleh PT ASDP bukan sekadar transaksi pembelian kapal, tetapi juga mencakup pengambilalihan kewajiban utang korporasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (21/11).

Budi mengatakan, utang itu secara otomatis memberikan beban kepada ASDP Indonesia Ferry. Beban itu masuk karena proses akuisisi tidak mengikuti aturan yang berlaku.

"Dalam proses pra-akuisisi juga diduga tidak dilakukan due diligence secara objektif," ucap Budi.

Budi juga menyebut persidangan membenarkan adanya pembelian kapal tua yang merugikan negara. Sebab, biaya perawatannya mahal, padahal uang yang disiapkan untuk pengadaan bisa membeli kapal bagus.

"Dalam fakta persidangan juga diungkap bahwa sebagian kapal yang diakuisisi berada dalam kondisi tua, memerlukan biaya perawatan besar, dan berpotensi menjadi kewajiban finansial jangka panjang bagi perusahaan," terang Budi.

Budi menegaskan bahwa kasus rasuah di ASDP Indonesia Ferry tidak diusut asal-asalan. Melainkan, didasari kecukupan bukti yang didapat penyidik pada tahap penyelidikan sampai penyidikan.

"Validitas proses ini pun telah diuji dua kali secara formil melalui mekanisme pra-peradilan, yang dalam putusannya memastikan bahwa langkah-langkah KPK sah menurut hukum," kata Budi.

Vonis Eks Dirut ASDP

Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ira dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta pidana denda Rp500 juta, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, hukumannya ditambah tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun enam bulan penjara.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya