Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Pintu Kemana Saja Dukung KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Kerja Sama Usaha

Rahmatul Fajri
01/7/2025 22:48
Pintu Kemana Saja Dukung KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Kerja Sama Usaha
Ilustrasi(Dok Freepik)

PT Pintu Kemana Saja (Pintu) angkat bicara soal pemeriksaan Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Addjiputro sebagai saksi terkait kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Public Relations Pintu Yoga Samudera menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam perkara korupsi tersebut. Yoga menegaskan pihaknya terus aktif berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Ia mengatakan pihaknya menyampaikan data yang dibutuhkan oleh KPK.

"Dalam perkembangannya, kami ingin menegaskan kembali komitmen dalam mendukung penuh langkah-langkah KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Kami menegaskan bahwa, Pintu tidak terlibat dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut. Namun demikian, kami terus berkoordinasi dengan KPK untuk menyampaikan data-data yang dibutuhkan," kata Yoga, melalui keterangannya, Selasa (1/6).

Yoga mengatakan sebagai perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dipercaya lebih dari jutaan pengguna di seluruh Indonesia, pihaknya mendukung penegakan hukum di Indonesia. Ia juga memercayai independensi KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi.

"Demikian informasi teraktual yang bisa kami sampaikan terkait kehadiran PINTU sebagai bentuk bersinergi bersama KPK dalam penanganan kasus tersebut," katanya.

Sebelumnya, KPK memanggil Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Addjiputro pada Rabu (25/6) sebagai saksi terkait kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan Andrew, penyidik mendalami aliran dana yang diduga terkait dengan kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

"Saksi hadir. Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022," ujarnya.

Adapun KPK mengungkapkan, kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi PT ASDP ini mencapai Rp893 miliar. KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024; Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024; Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024; Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara Group. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik