Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Pintu Kemana Saja (Pintu) angkat bicara soal pemeriksaan Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Addjiputro sebagai saksi terkait kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Public Relations Pintu Yoga Samudera menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam perkara korupsi tersebut. Yoga menegaskan pihaknya terus aktif berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Ia mengatakan pihaknya menyampaikan data yang dibutuhkan oleh KPK.
"Dalam perkembangannya, kami ingin menegaskan kembali komitmen dalam mendukung penuh langkah-langkah KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Kami menegaskan bahwa, Pintu tidak terlibat dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut. Namun demikian, kami terus berkoordinasi dengan KPK untuk menyampaikan data-data yang dibutuhkan," kata Yoga, melalui keterangannya, Selasa (1/6).
Yoga mengatakan sebagai perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dipercaya lebih dari jutaan pengguna di seluruh Indonesia, pihaknya mendukung penegakan hukum di Indonesia. Ia juga memercayai independensi KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi.
"Demikian informasi teraktual yang bisa kami sampaikan terkait kehadiran PINTU sebagai bentuk bersinergi bersama KPK dalam penanganan kasus tersebut," katanya.
Sebelumnya, KPK memanggil Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Addjiputro pada Rabu (25/6) sebagai saksi terkait kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan Andrew, penyidik mendalami aliran dana yang diduga terkait dengan kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
"Saksi hadir. Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022," ujarnya.
Adapun KPK mengungkapkan, kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi PT ASDP ini mencapai Rp893 miliar. KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024; Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024; Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024; Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara Group. (E-4)
Ira Puspadewi mengungkap kondisi keuangannya usai bebas dari Rutan KPK, mulai dari rekening yang masih diblokir, bantuan teman Rp5 juta untuk makan
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tetap berlanjut.
Ira Puspadewi merespons bahwa kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara belum sepenuhnya selesai meski ia telah menerima rehabilitasi.
Ira Puspadewi resmi bebas dari Rutan KPK dan menyampaikan harapan agar tatanan hukum Indonesia semakin melindungi para profesional.
Ira Puspadewi resmi bebas dari Rutan KPK setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
KPK memastikan Keppres rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus korupsi ASDP akan dikirim Presiden Prabowo pada Jumat, 28 November 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved