Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan,Gilang Dhielafararez, menilai penambahan aturan pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam Undang-Undang KUHAP yang baru tidak boleh menggeser asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, ketentuan baru ini harus ditempatkan dalam kerangka reformasi hukum yang menjamin keadilan prosedural, transparansi, dan akuntabilitas. Ia menegaskan, perubahan pada KUHAP tidak boleh membuka ruang subjektivitas hakim atau menjadi celah untuk mengabaikan prinsip due process of law sebagai pilar utama peradilan pidana modern.
"Pengamatan hakim harus tetap berbasis verifikasi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak terdakwa,” ujar Gilang dalam keterangan yang diterima, Kamis (20/11).
Gilang mengakui bahwa penambahan klausul tersebut dapat menjadi langkah progresif, tetapi hanya jika diterapkan dalam sistem peradilan yang matang secara etika dan kelembagaan. Ia mengingatkan bahwa semangat revisi KUHAP adalah membangun sistem hukum yang modern, transparan, serta seimbang antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanusiaan.
“Karena itu, setiap inovasi hukum harus disertai rambu etik, pedoman teknis, dan mekanisme pengawasan yang jelas,” kata legislator PDIP dari Dapil Jawa Tengah II itu.
Menurutnya, perluasan alat bukti dalam RKUHAP memang dapat membantu pembuktian di kasus-kasus yang minim saksi atau bukti forensik. Namun ia menekankan bahwa pedoman teknis harus dirumuskan dengan ketat agar tidak menimbulkan pergeseran dari pembuktian objektif menuju keyakinan subjektif.
“Tanpa pedoman yang ketat, hal ini berpotensi menggeser keseimbangan asas keadilan dari pembuktian objektif menuju keyakinan subjektif. Keadilan harus tetap dapat diverifikasi, bukan sekadar diyakini,” katanya.
Untuk memastikan penggunaan pengamatan hakim dilakukan secara profesional, Gilang mendorong penguatan pengawasan eksternal, terutama oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
“Ini untuk memastikan hakim yang menggunakan pengamatan tetap tunduk pada kode etik dan standar objektivitas peradilan,” ucap Gilang.
Selain itu, Gilang mengusulkan adanya pelatihan dan sertifikasi bagi hakim terkait metode observasi dalam persidangan. Langkah tersebut dinilai penting agar penilaian hakim terhadap terdakwa maupun saksi tetap profesional serta sesuai prinsip psikologi hukum.
“Dengan begitu inovasi dari revisi KUHAP tetap berpijak pada prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan integritas peradilan," pungkas Gilang.
Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pada Selasa, 18 November. Salah satu tambahan dalam UU KUHAP baru adalah klausul tentang pengamatan hakim yang kini dapat dijadikan sebagai alat bukti.
Panitia Kerja (Panja) UU KUHAP menegaskan pengamatan ini bertujuan untuk memperkuat keyakinan hakim dalam proses persidangan. Ketua Panja RKUHAP, Habiburokhman menyatakan bahwa penggunaan pengamatan hakim sebagai alat bukti sangat diperlukan, terutama dalam kasus tindak pidana yang bersifat struktural. Termasuk pada kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban.
Ketentuan baru yang tercantum dalam Pasal 222 huruf G itu merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah dan Panja Komisi III DPR. (P-4)
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved