Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan,Gilang Dhielafararez, menilai penambahan aturan pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam Undang-Undang KUHAP yang baru tidak boleh menggeser asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, ketentuan baru ini harus ditempatkan dalam kerangka reformasi hukum yang menjamin keadilan prosedural, transparansi, dan akuntabilitas. Ia menegaskan, perubahan pada KUHAP tidak boleh membuka ruang subjektivitas hakim atau menjadi celah untuk mengabaikan prinsip due process of law sebagai pilar utama peradilan pidana modern.
"Pengamatan hakim harus tetap berbasis verifikasi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak terdakwa,” ujar Gilang dalam keterangan yang diterima, Kamis (20/11).
Gilang mengakui bahwa penambahan klausul tersebut dapat menjadi langkah progresif, tetapi hanya jika diterapkan dalam sistem peradilan yang matang secara etika dan kelembagaan. Ia mengingatkan bahwa semangat revisi KUHAP adalah membangun sistem hukum yang modern, transparan, serta seimbang antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanusiaan.
“Karena itu, setiap inovasi hukum harus disertai rambu etik, pedoman teknis, dan mekanisme pengawasan yang jelas,” kata legislator PDIP dari Dapil Jawa Tengah II itu.
Menurutnya, perluasan alat bukti dalam RKUHAP memang dapat membantu pembuktian di kasus-kasus yang minim saksi atau bukti forensik. Namun ia menekankan bahwa pedoman teknis harus dirumuskan dengan ketat agar tidak menimbulkan pergeseran dari pembuktian objektif menuju keyakinan subjektif.
“Tanpa pedoman yang ketat, hal ini berpotensi menggeser keseimbangan asas keadilan dari pembuktian objektif menuju keyakinan subjektif. Keadilan harus tetap dapat diverifikasi, bukan sekadar diyakini,” katanya.
Untuk memastikan penggunaan pengamatan hakim dilakukan secara profesional, Gilang mendorong penguatan pengawasan eksternal, terutama oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
“Ini untuk memastikan hakim yang menggunakan pengamatan tetap tunduk pada kode etik dan standar objektivitas peradilan,” ucap Gilang.
Selain itu, Gilang mengusulkan adanya pelatihan dan sertifikasi bagi hakim terkait metode observasi dalam persidangan. Langkah tersebut dinilai penting agar penilaian hakim terhadap terdakwa maupun saksi tetap profesional serta sesuai prinsip psikologi hukum.
“Dengan begitu inovasi dari revisi KUHAP tetap berpijak pada prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan integritas peradilan," pungkas Gilang.
Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pada Selasa, 18 November. Salah satu tambahan dalam UU KUHAP baru adalah klausul tentang pengamatan hakim yang kini dapat dijadikan sebagai alat bukti.
Panitia Kerja (Panja) UU KUHAP menegaskan pengamatan ini bertujuan untuk memperkuat keyakinan hakim dalam proses persidangan. Ketua Panja RKUHAP, Habiburokhman menyatakan bahwa penggunaan pengamatan hakim sebagai alat bukti sangat diperlukan, terutama dalam kasus tindak pidana yang bersifat struktural. Termasuk pada kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban.
Ketentuan baru yang tercantum dalam Pasal 222 huruf G itu merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah dan Panja Komisi III DPR. (P-4)
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN SAKA) di Gresik.
DPR minta pemerintah prioritaskan pencegahan dan mitigasi bencana untuk kurangi kerugian ekonomi yang terus berulang di Indonesia.
Satgas Saber Pangan harus bekerja maksimal mencegah kecurangan harga pangan yang merugikan masyarakat.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved