Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT hukum Universitas Jember (Unej), Nurul Ghufron, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.
"Konsekuensi dari adanya putusan MK berlaku sejak diputuskan menjadi norma baru yang final and binding," kata Ghufron dikutip dari Antara, Rabu (19/11).
Ghufron menjelaskan bahwa penghapusan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri oleh MK otomatis membentuk norma baru yang tidak lagi dapat diperdebatkan berbagai pihak.
Menurutnya, putusan tersebut bersifat look forward atau tidak berlaku surut. Artinya, segala tindakan yang telah dilakukan berdasarkan ketentuan lama tidak dipermasalahkan. Namun, keberlakuan norma baru wajib ditaati mulai saat putusan dibacakan.
"Tidak berarti, tidak berlaku surut dimaknai bahwa sejak adanya putusan MK tersebut maka kondisi yang ada saat ini yang dilandasi norma penjelasan, selanjutnya dibiarkan dan dianggap sah sah saja," kata mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Ghufron menegaskan pemerintah dan masyarakat memiliki kewajiban untuk tunduk dan mengimplementasikan norma baru tersebut.
"Tidak berlaku surut harus dimaknai bahwa kemarin sah tetapi ke depan sejak adanya putusan aquo sudah tidak sah lagi dan segera menyesuaikan dengan putusan MK tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sejak putusan tersebut berlaku, keberadaan personel Polri pada jabatan sipil menjadi tidak sah karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Meski begitu, Ghufron mengingatkan perlunya masa transisi agar proses penarikan atau penyesuaian tidak mengganggu jabatan yang ditinggalkan maupun struktur internal Polri.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa anggota Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri. Ia menilai putusan MK tersebut tidak berlaku bagi kondisi yang telah terjadi sebelum putusan dibuat.
"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta. (Ant/P-4)
Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (14/11) tersebut menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.
"Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. (Ant/P-4)
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
Simak syarat tinggi badan terbaru penerimaan Polri 2026 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama. Cek aturan khusus untuk wilayah Papua dan daerah terpencil.
Cek link resmi pendaftaran Polri 2026 di penerimaan.polri.go.id. Simak jadwal terbaru Akpol, Bintara, Tamtama, dan syarat lengkap rekrutmen Polri 2026.
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, & Tamtama 2026 mulai Maret. Cek jadwal, syarat tinggi badan, dokumen administrasi, dan link resmi di sini!
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved