Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT hukum Universitas Jember (Unej), Nurul Ghufron, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.
"Konsekuensi dari adanya putusan MK berlaku sejak diputuskan menjadi norma baru yang final and binding," kata Ghufron dikutip dari Antara, Rabu (19/11).
Ghufron menjelaskan bahwa penghapusan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri oleh MK otomatis membentuk norma baru yang tidak lagi dapat diperdebatkan berbagai pihak.
Menurutnya, putusan tersebut bersifat look forward atau tidak berlaku surut. Artinya, segala tindakan yang telah dilakukan berdasarkan ketentuan lama tidak dipermasalahkan. Namun, keberlakuan norma baru wajib ditaati mulai saat putusan dibacakan.
"Tidak berarti, tidak berlaku surut dimaknai bahwa sejak adanya putusan MK tersebut maka kondisi yang ada saat ini yang dilandasi norma penjelasan, selanjutnya dibiarkan dan dianggap sah sah saja," kata mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Ghufron menegaskan pemerintah dan masyarakat memiliki kewajiban untuk tunduk dan mengimplementasikan norma baru tersebut.
"Tidak berlaku surut harus dimaknai bahwa kemarin sah tetapi ke depan sejak adanya putusan aquo sudah tidak sah lagi dan segera menyesuaikan dengan putusan MK tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sejak putusan tersebut berlaku, keberadaan personel Polri pada jabatan sipil menjadi tidak sah karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Meski begitu, Ghufron mengingatkan perlunya masa transisi agar proses penarikan atau penyesuaian tidak mengganggu jabatan yang ditinggalkan maupun struktur internal Polri.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa anggota Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri. Ia menilai putusan MK tersebut tidak berlaku bagi kondisi yang telah terjadi sebelum putusan dibuat.
"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta. (Ant/P-4)
Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (14/11) tersebut menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.
"Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. (Ant/P-4)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved