Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Pengamat: Anggota Polri yang Menduduki Jabatan Sipil Harus Menyesuaikan Putusan MK

Antara
19/11/2025 10:35
Pengamat: Anggota Polri yang Menduduki Jabatan Sipil Harus Menyesuaikan Putusan MK
ilustrasi(Dok.MI)

PENGAMAT hukum Universitas Jember (Unej), Nurul Ghufron, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.

"Konsekuensi dari adanya putusan MK berlaku sejak diputuskan menjadi norma baru yang final and binding," kata Ghufron dikutip dari Antara, Rabu (19/11).

Ghufron menjelaskan bahwa penghapusan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri oleh MK otomatis membentuk norma baru yang tidak lagi dapat diperdebatkan berbagai pihak.

Menurutnya, putusan tersebut bersifat look forward atau tidak berlaku surut. Artinya, segala tindakan yang telah dilakukan berdasarkan ketentuan lama tidak dipermasalahkan. Namun, keberlakuan norma baru wajib ditaati mulai saat putusan dibacakan.

"Tidak berarti, tidak berlaku surut dimaknai bahwa sejak adanya putusan MK tersebut maka kondisi yang ada saat ini yang dilandasi norma penjelasan, selanjutnya dibiarkan dan dianggap sah sah saja," kata mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. 

Ghufron menegaskan pemerintah dan masyarakat memiliki kewajiban untuk tunduk dan mengimplementasikan norma baru tersebut.

"Tidak berlaku surut harus dimaknai bahwa kemarin sah tetapi ke depan sejak adanya putusan aquo sudah tidak sah lagi dan segera menyesuaikan dengan putusan MK tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sejak putusan tersebut berlaku, keberadaan personel Polri pada jabatan sipil menjadi tidak sah karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Meski begitu, Ghufron mengingatkan perlunya masa transisi agar proses penarikan atau penyesuaian tidak mengganggu jabatan yang ditinggalkan maupun struktur internal Polri.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa anggota Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri. Ia menilai putusan MK tersebut tidak berlaku bagi kondisi yang telah terjadi sebelum putusan dibuat.

"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta. (Ant/P-4)

Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (14/11) tersebut menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

"Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. (Ant/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya