Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta eks Menkopolhukam Mahfud MD memberikan data soal dugaan mark up kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Informasi itu dipastikan bakal ditindaklanjuti.
“Jika Prof Mahfud memiliki data dan informasi itu silakan bisa sampaikan ke KPK. Kami sangat terbuka, nanti kami akan pelajari,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Oktober 2025.
Budi mengatakan, informasi dari Mahfud penting untuk mulai menelusuri kemungkinan adanya mark up dalam proyek Whoosh. Saat ini, pemanggilan terhadap eks Menkopolhukam itu belum bisa dilakukan.
“Jika ada data informasi awalnya valid, kami terbuka (menerima). Mohon disampaikan ke KPK,” ucap Budi.
Menurut Budi, KPK akan menindaklanjuti semua aduan masyarakat jika dibuat resmi. Tapi, data yang masuk harus diverifikasi untuk menentukan kewenangan KPK.
"KPK tentu akan menganalisis apakah termasuk kewenangan KPK atau bukan, sehingga itu akan menentukan tindak lanjut dari setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK," ujar Budi.
Tuduhan mark up ini dicetuskan Mahfud dalam akun YouTube pribadinya. Mahfud bahkan mendesak pihak terkait melakukan penelusuran lebih lanjut atas tuduhan darinya.(H-2)
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD berpendapat, posisi Indonesia semestinya berempati terhadap Iran.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved