Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta eks Menkopolhukam Mahfud MD memberikan data soal dugaan mark up kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Informasi itu dipastikan bakal ditindaklanjuti.
“Jika Prof Mahfud memiliki data dan informasi itu silakan bisa sampaikan ke KPK. Kami sangat terbuka, nanti kami akan pelajari,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Oktober 2025.
Budi mengatakan, informasi dari Mahfud penting untuk mulai menelusuri kemungkinan adanya mark up dalam proyek Whoosh. Saat ini, pemanggilan terhadap eks Menkopolhukam itu belum bisa dilakukan.
“Jika ada data informasi awalnya valid, kami terbuka (menerima). Mohon disampaikan ke KPK,” ucap Budi.
Menurut Budi, KPK akan menindaklanjuti semua aduan masyarakat jika dibuat resmi. Tapi, data yang masuk harus diverifikasi untuk menentukan kewenangan KPK.
"KPK tentu akan menganalisis apakah termasuk kewenangan KPK atau bukan, sehingga itu akan menentukan tindak lanjut dari setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK," ujar Budi.
Tuduhan mark up ini dicetuskan Mahfud dalam akun YouTube pribadinya. Mahfud bahkan mendesak pihak terkait melakukan penelusuran lebih lanjut atas tuduhan darinya.(H-2)
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD berpendapat, posisi Indonesia semestinya berempati terhadap Iran.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved