Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin menegaskan sejauh ini pemerintah belum menentukan sikap terkait mekanisme pemilu atau pilkada pada 2029. Bahtiar mengungkapkan pemerintah belum menentukan apakah Pemilu 2029 menggunakan sistem proporsional tertutup atau proporsional terbuka.
Diketahui, pada sistem terbuka, pemilih memiliki keleluasaan untuk mencoblos langsung nama baik caleg atau calon kepala daerah yang terdaftar di surat suara, selain juga bisa memilih partai politik.
Sedangkan sistem tertutup, pemilih hanya mencoblos tanda gambar atau lambang partai politik. Adapun, calon yang terpilih menjadi wakil rakyat atau kepala daerah sepenuhnya menjadi kewenangan partai hingga DPRD.
"Enggak, belum ada sikap pemerintah. Tapi kan, evaluasi sistem rekrutmen politik sebuah negara demokrasi itu, di manapun bukan hanya Indonesia kan selalu berkembang, berubah sesuai tantangannya," kata Bahtiar di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Sabtu (18/10).
Bahtiar mengatakan sistem pemilu terus menjadi hal yang dibahas meski sistem pemilu terbuka sudah berlangsung selama 20 tahun. Ia menegaskan terlepas dari sistem pemilu, publik hanya ingin memiliki pemimpin yang bisa meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan keadilan.
"Tapi evaluasi juga menunjukkan kan, ternyata kan sistem langsung ini yang kita dapatkan ada masalah hukum, daerah juga, otonomi daerah tidak berkembang. Daerah kan hampir sebagian besar tidak otonom. Masih mengandalkan dana transfer (TKD). Kemudian inisiatif lokal ini kurang berkembang," katanya.
Lebih lanjut, Bahtiar menilai perlu pembahasan lebih lanjut soal sistem pemilu ke depan hingga rekrutmen politik di tingkat daerah. Selain itu, ia mengatakan perlunya pemerintah daerah menjalin sinergitas dengan pemerintah pusat.
"Bangunan hubungan pusat dan daerah. Ini justru yang bonggolnya itu harus dibikin. Makanya di UUD 45 itu namanya tuh bab pemerintahan daerah. Ini bab pemerintahan daerah itu. Maka kalau saya berpendangan sebaiknya yang dibahas kita lebih awal adalah undang-undang pemerintahan daerah sendiri," pungkasnya. (Faj/P-2)
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada, Pilkada tetap langsung tak melalui DPRD.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved