Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan praktik restorative justice di Aceh menjadi contoh penerapan keadilan berbasis nilai lokal yang dapat menjadi inspirasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10).
Habiburokhman mengatakan, penyelesaian perkara secara damai, khususnya terhadap 18 jenis pelanggaran ringan, telah membuktikan efektivitas pendekatan kekeluargaan dalam meredam konflik sosial di Aceh.
"Aceh sudah lebih dulu menunjukkan praktik keadilan restoratif tanpa pengadilan ganda. Ini sejalan dengan semangat RUU KUHAP yang menekankan keadilan yang memulihkan, bukan semata menghukum,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menilai pengalaman Aceh memperlihatkan sinergi antara hukum adat dan sistem hukum nasional dapat berjalan efektif bila ada kepastian regulasi. Karena itu, Komisi III mendorong sinkronisasi antara kanun Aceh dan norma dalam RUU KUHAP, agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip non bis in idem.
“Kami ingin nilai-nilai hukum lokal yang sudah teruji bisa terakomodasi di dalam RUU KUHAP. Bila suatu perkara sudah diselesaikan secara adat, maka tidak perlu lagi diadili dua kali di sistem formal,” katanya.
Ia menilai, model restorative justice seperti di Aceh dapat menjadi inspirasi nasional untuk membangun sistem hukum yang berkeadilan sosial. “Penegakan hukum bukan semata menjatuhkan sanksi, tapi mengembalikan keharmonisan masyarakat. Semangat itu sudah hidup di Aceh jauh sebelum istilah restorative justice dikenal,” katanya. .
Habiburokhman mengungkapkan Komisi III berencana membentuk tim kecil untuk menjembatani formulasi antara pasal-pasal RUU KUHAP dengan pelaksanaan hukum adat di daerah. “Dengan cara itu, hukum adat bisa tetap hidup namun dalam bingkai hukum nasional,” ujar Habiburokhman.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pembaruan RUU KUHAP harus memuat semangat humanisme, kearifan lokal, dan prinsip keadilan substantif. “Ini bagian dari transformasi hukum menuju Indonesia yang beradab dan inklusif,” pungkasnya. (H-3)
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyoroti adanya kontradiksi antara fakta persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus Fandi Ramadan (22) atau ABK Fandi.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mewanti-wanti jajaran Polri agar tidak menjadikan instruksi tes urine serentak sebagai formalitas belaka
Wakil Ketua Komisi III DPR Moh. Rano Alfath mengapresiasi keputusan Kapolri Listyo Sigit Prabowo memecat Bripda MS lewat PTDH usai kasus penganiayaan siswa MTs di Tual, Maluku.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ingatkan PN Batam bahwa pidana mati adalah hukuman alternatif dalam KUHP baru, terkait tuntutan mati ABK sabu 2 ton.
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
WAKIL Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di sektor kesehatan.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Kunci utama penegakan hukum yang maksimal terletak pada keharmonisan dan koordinasi solid antarinstansi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved