Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyebut kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi di tahun 2024 menurun drastis. Sepanjang tahun 2024, ICW menemukan 364 kasus tindak pidana korupsi yang disidik oleh aparat, yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
ICW menyebut penurunan 427 kasus atau 54% lebih rendah dari tahun sebelumnya. Adapun jumlah tersangka yang berhasil diungkap sejumlah 888 orang. Jumlah tersangka juga berkurang sebanyak 807 orang atau sekitar 48% lebih rendah dari tahun 2023.
Selain itu, estimasi kerugian negara yang berhasil diungkap meningkat mencapai Rp279,9 triliun, angka yang secara signifikan dipengaruhi oleh perkara korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di lingkungan PT Timah Tbk, dengan kontribusi sekitar Rp271 triliun atau 96,8% dari total kerugian tersebut.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan turunnya penindakan korupsi pada 2024 ini harus menjadi perhatian Pemerintah dan DPR. Ia meminta Pemerintah dan DPR untuk mengambil langkah konkret dan memperkuat upaya pengawasan atas pengelolaan keuangan negara pada setiap sektor-sektor yang berdasarkan hasil pemantauan laporan ini menjadi titik paling rawan dikorupsi.
Ia juga meminta Pemerintah dan DPR memprioritaskan pembentukan produk legislasi yang mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti revisi UU Tipikor yang secara substansi perlu menganut sejumlah ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
"Selain itu, DPR dan Pemerintah juga harus segera membahas, mengesahkan, dan mengundangkan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai upaya untuk memulihkan aset hasil kejahatan korupsi," kata Wana melalui keterangannya, Selasa (30/9).
Wana mengatakan pemerintah dan DPR juga harus memperhatikan tingginya jumlah kasus dan jumlah tersangka yang melibatkan lembaga BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Adapun, berdasarkan data ICW, pelaku dominan berasal dari pegawai pemerintah daerah sejumlah 261 tersangka, pihak swasta 256 tersangka, serta kepala desa 73 tersangka, dengan catatan bahwa keterlibatan swasta menyumbang kerugian negara paling besar.
"Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan peraturan yang mewajibkan seluruh perusahaan swasta maupun BUMN dan BUMD untuk mengeluarkan peraturan internal yang menerapkan dan memperkuat sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system)," katanya.
(H-3)
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved