Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan pengembalian uang dari sejumlah perusahaan biro jasa perjalanan haji dan umrah. Dana itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Sudah ada beberapa PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau biro jasa perjalanan) yang juga mengembalikan uang kepada KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/9).
Budi enggan memerinci nama perusahaan travel yang mengembalikan uang. Sebagian merupakan kantor biro jasa ibadah haji yang telah diperiksa KPK di wilayah Jawa Timur (Jatim) dalam sepekan ini.
KPK belum bisa memerinci total uang yang dikembalikan oleh perusahaan travel ini. Semua perwakilan perusahaan yang dipanggil dipastikan kooperatif kepada penyidik.
“Jumlahnya berapa nanti akan (kami) update pada kesempatan berikutnya,” ucap Budi.
Selain uang, KPK mendapatkan dokumen dan keterangan baru terkait kasus korupsi ini. Namun, Budi tidak bisa memerinci jenis berkas yang diambil dalam penyidik.
“Semuanya (perwakilan perusahaan travel yang diperiksa) bersikap kooperatif dan memberikan dukungan informasi dan keterangan yang diberikan oleh penyidik,” ujar Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92% untuk haji reguler, dan 8% untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50%.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can/P-3)
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Fitroh enggan memerinci koleganya yang berbeda pendapat dalam kasus ini. Namun, perbedaan pandangan dalam penanganan perkara itu dinilai lumrah.
KPK khawatir penyidikan terganggu jika materi pemeriksaan sampai pengembalian uang dipaparkan ke publik secara gamblang, saat ini.
Kasus kuota haji kian terbuka. KPK menyebut oknum Kemenag meminta uang ke Khalid Basalamah secara berjenjang lewat biro perjalanan haji agar jemaah bisa berangkat tanpa antre.
KPK menegaskan uang yang disita dari Ustaz Khalid Basalamah bukan suap, melainkan bukti pemerasan oknum Kemenag dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
KPK belum bisa membeberkan atau membenarkan informasi yang disebutkan Khalid di ruang publik itu. Sebab, materi penyidikan tidak bisa sembarangan dibongkar untuk menjaga proses penyidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved