Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri pembagian kuota haji tambahan dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada biro jasa perjalanan ibadah. Travel di Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng) paling banyak mendapatkan tambahan kuota.
“Yang paling banyak itu deket-deketnya di Jawa Barat. Kemudian di Jawa Tengah. Yang besar-besar gitu,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 September 2025.
Asep mengatakan, saat ini, penyidik tengah menyisir penerimaan kuota haji tambahan untuk travel di wilayah Jawa Timur (Jatim). Pendalaman ini untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Selain Jabar dan Jateng, Sulawesi Selatan juga menjadi wilayah dengan penerimaan kuota haji tambahan terbanyak pada 2024. Penyidik memastikan akan menyambangi Sulawesi Selatan.
“Karena travel-travelnya itu nanti juga kalau yang operasional yang ada di Sulawesi Selatan ya,” ucap Asep.
KPK akan menggunakan metode jemput bola untuk mencari bukti terkait kasus ini. Tujuannya untuk memudahkan penyitaan dokumen dari travel yang dipanggil.
“Karena kalau dipanggil kesini juga akan tidak efektif. Kalau misalkan banyak. Di Jatim misalkan banyak nih. Banyak. Kalau kita panggilin ke sini. Kemudian juga nanti kalau kita minta. Pak ada enggak ini ya. Fakturnya atau apa. brosur dan lain-lainnya. Waduh enggak bawa pak. Pulang kan jauh,” ucap Asep.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can/P-3)
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Santri tidak hanya dituntut untuk tafaqquh fiddin juga memahami dan menguasai ilmu ketatanegaraan serta kebangsaan agar mampu mengambil peran strategis di berbagai bidang.
Program diawali dengan pemetaan kompetensi untuk mengukur kemampuan pedagogik dan kemahiran bahasa Inggris guru MTs dan MA, serta pelaksanaan program percontohan pelatihan.
Dengan 98.036 Guru lulus PPG Batch 4, total guru binaan Kemenag yang telah tersertifikasi hingga saat ini mencapai 659.157 Guru.
Cek Jadwal Imsak Medan hari ini 21 Februari 2026 (3 Ramadan 1447 H). Data resmi Binmas Islam Kemenag untuk waktu imsak, subuh, dan buka puasa di Medan.
Jadwal imsak Bandung hari ini Sabtu 21 Februari 2026 (3 Ramadan 1447 H). Cek waktu sahur dan buka puasa resmi Binmas Islam Kemenag di sini.
Jadwal Imsakiyah Bandung 2 Ramadan atau 20 Februari 2026. Cek waktu Imsak, Subuh, dan Buka Puasa resmi dari Bimas Islam Kemenag RI di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved