Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri pembagian kuota haji tambahan dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada biro jasa perjalanan ibadah. Travel di Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng) paling banyak mendapatkan tambahan kuota.
“Yang paling banyak itu deket-deketnya di Jawa Barat. Kemudian di Jawa Tengah. Yang besar-besar gitu,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 September 2025.
Asep mengatakan, saat ini, penyidik tengah menyisir penerimaan kuota haji tambahan untuk travel di wilayah Jawa Timur (Jatim). Pendalaman ini untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Selain Jabar dan Jateng, Sulawesi Selatan juga menjadi wilayah dengan penerimaan kuota haji tambahan terbanyak pada 2024. Penyidik memastikan akan menyambangi Sulawesi Selatan.
“Karena travel-travelnya itu nanti juga kalau yang operasional yang ada di Sulawesi Selatan ya,” ucap Asep.
KPK akan menggunakan metode jemput bola untuk mencari bukti terkait kasus ini. Tujuannya untuk memudahkan penyitaan dokumen dari travel yang dipanggil.
“Karena kalau dipanggil kesini juga akan tidak efektif. Kalau misalkan banyak. Di Jatim misalkan banyak nih. Banyak. Kalau kita panggilin ke sini. Kemudian juga nanti kalau kita minta. Pak ada enggak ini ya. Fakturnya atau apa. brosur dan lain-lainnya. Waduh enggak bawa pak. Pulang kan jauh,” ucap Asep.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can/P-3)
KPK akan mendalami hal tersebut karena Muzakki Cholis diduga menjadi perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus mengenai pengajuan kuota haji tambahan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK telah memiliki identitas yang diduga menjadi otak penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di kantor Maktour Travel.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji 2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Budi enggan memerinci total uang yang diduga masuk ke kantor Aizzudin. Alasan pemberian juga kini masih didalami oleh penyidik.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved