Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISARIS Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu mempermasalahkan klasifikasi perkara mengenai “sah atau tidaknya penetapan tersangka.” Gugatan diajukan oleh Bambang selaku pemohon, dengan termohon KPK RI.
Dalam petitumnya, Bambang meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah dan seluruh penyidikan yang dilakukan KPK dihentikan.
“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum,” demikian bunyi salah satu petitum dalam gugatan tersebut.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Senin (25/8), dengan sidang perdana telah digelar pada Kamis (4/9) lalu. Namun, pihak KPK tidak hadir. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (15/9) mendatang.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Dalam pengembangan perkara tersebut, lembaga antirasuah itu telah menetapkan tiga orang serta dua korporasi sebagai tersangka, meski identitasnya belum diumumkan ke publik. KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat pihak yang diduga terkait kasus ini.
Mereka adalah mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES); Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); serta Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024, Herry Tho (HER).
Kebijakan pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku sejak 12 Agustus 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Proses penyidikan kasus tersebut resmi digulirkan sejak Agustus 2025, namun KPK masih belum membeberkan detail lebih lanjut terkait konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang terlibat. (Dev/P-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Polda Bali tidak hadir dalam sidang praperadilan Kepala Kantor BPN Bali, I Made Daging.
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved