Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISARIS Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu mempermasalahkan klasifikasi perkara mengenai “sah atau tidaknya penetapan tersangka.” Gugatan diajukan oleh Bambang selaku pemohon, dengan termohon KPK RI.
Dalam petitumnya, Bambang meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah dan seluruh penyidikan yang dilakukan KPK dihentikan.
“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum,” demikian bunyi salah satu petitum dalam gugatan tersebut.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Senin (25/8), dengan sidang perdana telah digelar pada Kamis (4/9) lalu. Namun, pihak KPK tidak hadir. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (15/9) mendatang.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Dalam pengembangan perkara tersebut, lembaga antirasuah itu telah menetapkan tiga orang serta dua korporasi sebagai tersangka, meski identitasnya belum diumumkan ke publik. KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat pihak yang diduga terkait kasus ini.
Mereka adalah mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES); Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); serta Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024, Herry Tho (HER).
Kebijakan pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku sejak 12 Agustus 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Proses penyidikan kasus tersebut resmi digulirkan sejak Agustus 2025, namun KPK masih belum membeberkan detail lebih lanjut terkait konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang terlibat. (Dev/P-3)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved