Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISARIS Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu mempermasalahkan klasifikasi perkara mengenai “sah atau tidaknya penetapan tersangka.” Gugatan diajukan oleh Bambang selaku pemohon, dengan termohon KPK RI.
Dalam petitumnya, Bambang meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah dan seluruh penyidikan yang dilakukan KPK dihentikan.
“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum,” demikian bunyi salah satu petitum dalam gugatan tersebut.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Senin (25/8), dengan sidang perdana telah digelar pada Kamis (4/9) lalu. Namun, pihak KPK tidak hadir. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (15/9) mendatang.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Dalam pengembangan perkara tersebut, lembaga antirasuah itu telah menetapkan tiga orang serta dua korporasi sebagai tersangka, meski identitasnya belum diumumkan ke publik. KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat pihak yang diduga terkait kasus ini.
Mereka adalah mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES); Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); serta Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024, Herry Tho (HER).
Kebijakan pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku sejak 12 Agustus 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Proses penyidikan kasus tersebut resmi digulirkan sejak Agustus 2025, namun KPK masih belum membeberkan detail lebih lanjut terkait konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang terlibat. (Dev/P-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional, bukan upaya melawan hukum, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda satu pekan setelah KPK tidak hadir. Gugatan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus kuota haji.
Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved