Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengidentifikasi setidaknya ada tiga akar persoalan korupsi politik di Indonesia. Pertama, biaya politik yang sangat tinggi. Kedua, lemahnya regulasi pengawasan dana publik. Ketiga, buruknya tata kelola partai politik.
“Tata kelola partai politik di Indonesia sangatlah buruk. Regulasi yang ada seharusnya menjamin akuntabilitas, tapi justru memberikan celah bagi korupsi,” ungkap peneliti ICW, Yassar Aulia dalam pemaparan di Jakarta seperti dikutip pada Sabtu (6/8).
Dalam temuan terbaru ICW tahun 2024, mayoritas anggota DPR berasal dari kalangan pebisnis. Hal ini lanjut Yassar, memperkuat dugaan bahwa keterlibatan modal besar menjadi kunci untuk lolos ke parlemen.
“Pengeluaran biaya untuk pencalonan di pemilu legislatif itu mulai dari ratusan juta hingga ratusan miliar rupiah,” ungkapnya.
ICW mencatat, dari 580 anggota DPR yang dilantik pada 2024, sebanyak 61% berlatar belakang sebagai pengusaha.
“Jadi tidak mengherankan ketika kita temukan bahwa mayoritas anggota DPR berasal dari kalangan bisnis. Yang bisa maju adalah mereka yang punya sumber daya material atau koneksi ke para pengusaha,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tingginya angka keterlibatan anggota DPR dalam kasus korupsi di Indonesia. Dalam rentang waktu dua dekade terakhir, sektor politik konsisten menjadi penyumbang terbesar dalam tindak pidana korupsi.
“Kalau kita melihat data dari KPK sepanjang 2003 hingga 2023, sektor politik itu selalu menyumbang angka korupsi yang cukup besar. Papan atas ada 532 anggota partai politik yang pernah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar
Sementra itu, ICW mencatat dari pemantauan terhadap putusan pengadilan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, sedikitnya ada 529 anggota legislatif yang menjadi tersangka korupsi sepanjang 2011 hingga 2023.
“Jumlah ini mencakup anggota legislatif baik di tingkat nasional maupun daerah,” kata Yassar.
Lebih lanjut, Yassar menjelaskan bahwa pada tahun 2019, lebih dari 60 persen pelaku korupsi berasal dari kalangan aktor politik. Menurutnya, tingginya angka korupsi dari sektor politik erat kaitannya dengan tingginya biaya politik di Indonesia.
“Modus utamanya bisa disimpulkan untuk membiayai kebutuhan politik atau kampanye mereka, atau untuk balik modal setelah duduk di kursi kekuasaan,” jelas Yassar.
Yassar menambahkan, mahalnya biaya politik turut mendorong para politisi untuk mencari sumber dana alternatif, termasuk melalui praktik korupsi.
“Kalau semua fraksi yang duduk di DPR saat ini pernah menyumbang kasus korupsi, artinya tidak ada partai yang benar-benar bersih. Ini bukan soal oknum lagi, tapi persoalan sistemik,” tegasnya.
ICW menilai, sistem politik dan hukum yang ada saat ini justru semakin membuka ruang lebar bagi terjadinya korupsi.
“Kalau semua kader partai terlibat, itu berarti sistem kita bermasalah. Ini bukan kesalahan individu atau satu partai saja,” ucapnya. (Dev/P-1)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved