Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sekitar 350 surat dari warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, hingga Rabu (27/8) sore.
“Hari ini (Rabu 27/8), kami mendapatkan kiriman kurang lebih 350 surat dari warga Pati. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi karena ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (27/8).
Surat-surat tersebut kini masuk ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) untuk ditelaah. Menurut Budi, isi surat bisa menjadi bahan pengayaan KPK dalam menangani perkara maupun memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor lain.
Sebelumnya, pada Senin (25/8), ratusan warga Pati berjalan kaki dari Alun-alun menuju kantor pos untuk mengirimkan surat desakan agar KPK segera menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.
Nama Sudewo, yang pernah duduk sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024, disebut dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023. Saat itu, KPK mengungkap penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo.
Jaksa juga menampilkan barang bukti berupa foto uang pecahan rupiah dan valuta asing. Selain itu, Sudewo diduga menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan, pejabat BTP Jawa Bagian Tengah, melalui stafnya.
Namun, Sudewo membantah seluruh tuduhan tersebut. Seusai diperiksa penyidk KPK, Sudewo mengatakan dimintai keterangan sebagai saksi. Sudewo mengakui ditanya soal aliran dana dalam kasus tersebut. Ia menegaskan uang yang pernah disita KPK berasal dari penghasilannya saat menjabat anggota DPR
“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” kata Sudewo, Rabu (27/8) (Can/P-4)
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
UANG miliaran rupiah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penangkapan Bupati Pati Sudewo dan sejumlah pejabat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin, (19/1).
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi menerima dan menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved