Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PERLU ada keseimbangan bagaimana pers dapat memahami kaidah-kaidah hukum. Di sisi lain, pers juga dapat mengembangan diri dalam pelbagai karya jurnalistiknya.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, saat membuka acara Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis: Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru, di Jakarta, Senin (30/6). Kegiatan itu diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) dan Puspenkum Kejagung.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah mengesahkan UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang akan berlaku 2 Januari 2026. Namun, lahirnya regulasi itu sempat menuai polemik lantaran dianggap dapat mengancam kebebasan pers dan demokrasi.
Dalam perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang telah membawa perubahan signifikan dalam lanskap pers di Indonesia, menurut Harli, kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tak tergantikan. Di sisi lain, kebebasan tersebut terus diiringi dengan tanggung jawab dan profesionalisme.
"Mengapa KUHP baru penting bagi pers? Ini pertanyaan mendasar. Kalau kita melihat KUHP lama warisan kolonial, itu tidak spesifik mengatur delik-delik yang berkaitan dengan aktifitas jurnalistik modern. Hal ini seringkali menimbulkan interpretasi yang beragam, dan berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya, seperti UU Pers," katanya
Ia menilai KUHP baru sebagai produk legislasi nasional telah berusaha mengakomodasi dinamika sosial dan teknologi saat ini, termasuk di dalamnya aspek-aspek yang berkaitan dengan pers. Tujuannya adalah bagaimana menciptakan kepastian hukum dan memberikan rambu-rambu yang jelas bagi para pelaku pers.
"Sehingga kalau kita lihat apa yang menjadi ruang lingkup delik pers dalam KUHP baru, penting untuk dicatat bahwa KUHP baru tidak secara spesifik juga memiliki bab atau pasal khusus terkait dengan delik pers. Namun, ada beberapa pasal yang berpotensi relevan dan dapat diterapkan pada aktivitas jurnalistik, di antaranya terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah."
KUHP baru, sambung dia, masih mengatur delik pencemaran nama baik, seperti Pasal 310 (pencemaran nama baik atau penistaan) dan fitnah (Pasal 311). Mesk demikian, diharapkan penerapannya terhadap produk jurnalistik tetap harus mempertimbangkan kaidah-kaidah jurnalistik dan prinsip praduga tak bersalah.
Kemudian, sambung Harli, terkait penyebaran berita bohong (hoaks). Pasal 263 dan 264 KUHP baru mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Hal ini juga bisa menjadi perhatian serius bagi pers untuk selalu memastikan akurasi dan verifikasi infomasi yang diproleh.
Berikutnya, imbuhnya, menyangkut penyiaran berita atau pemberitahuan bohong tentang harga barang. "Memang pers ke depan ini bukan hanya soal orang lagi, tapi barang juga menjadi sesuatu yang patut dipertimbangkan Di dalam Pasal 265 KUHP baru juga mengkriminalisasi penyebaran berita bohong yang memengaruhi harga barang atau kurs mata uang," terang dia.
BUKU SAKU
Kolaborasi antara penegak hukum, Dewan Pers, dan organisasi jurnalis untuk merumuskan pedoman interpretasi dan implementasi yang adil serta proporsional sangat diperlukan. "Mungkin ke depan Dewan Pers perlu membuat satu buku saku terkait delik-delik ini, apa sih batasannya? Supaya ada pegangan bagi pers, insan pers," ucap Harli.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini, menekankan perlunya penjabaran rumusan atau batasan-batasan agar pers, terutama terkait dengan karya jurnalistik, bisa membawa dirinya dalam perspektif yang diatur di dalam KUHP baru. "Ketika pers sudah memahami itu, maka kita harapkan tidak ada lagi, katakanlah intimidasi, tidak ada kriminalisasi, bahkan untuk pers."
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial. Oleh karena itu, semua pihak perlu untuk terus berdiskusi, berdialog, dan mencari titik temu demi kemajuan demokrasi dan pers yang bertanggung jawab di negeri ini dapat diwujudkan.
"Mari kita jadikan momentum berlakunya KUHP baru ke depan sebagai kesempatan untuk memperkuat komitmen kita terhadap jurnalisme yang berkualitas, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forwaka Baren Siagian, menuturkan kegiatan klinik hukum bagi pewarta ini dirancang untuk menjangkau seluruh wartawan di Indonesia, khususnya di Jabotabek. Kegiatan serupa rencananya akan digelar pada Juli mendatang. (P-2)
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
“LAKI-LAKI semakin kaya semakin nakal. Perempuan semakin nakal semakin kaya.”
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Salah satu poin yang diatur dalam KUHP baru adalah mengatur masa kedaluwarsa sebuah kasus yang dilaporkan ke aparat penegak hukum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Pendekatan dialogis juga dimaksudkan untuk mengetahui apa alasan mereka menolak kehadiran struktur TNI di sejumlah wilayah.
Sepekan terakhir, dunia pertelevisian diguncang kebijakan pemutusan hubungan kerja. Media cetak bahkan sudah lebih dulu diguncang PHK karena banyak yang berhenti terbit.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Dewan Pers mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut tuntas pelaku teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo.
DARI sejarah pergerakan nasional, para perintis kemerdekaan umumnya berlatar belakang intelektual cum-jurnalis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved