Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Alarm Merah Kebebasan Pers: Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Menurun

Basuki Eka Purnama
10/2/2026 16:13
Alarm Merah Kebebasan Pers: Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Menurun
Peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 di Erasmus Huis, Senin (9/1/26).(MI/HO)

KONDISI keamanan jurnalis di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Laporan terbaru Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 mengungkapkan penurunan skor menjadi 59,5%, turun sekitar 0,9 hingga 1 poin dibandingkan tahun sebelumnya. 

Meski masih berada dalam kategori agak terlindungi, penurunan ini menjadi sinyal kuat memburuknya iklim jurnalisme di tanah air.

Riset yang dirilis oleh Yayasan Tifa bersama Konsorsium Jurnalisme Aman dan Populix ini melibatkan 655 jurnalis di 38 provinsi. Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Oslan Purba, menegaskan bahwa indeks ini adalah alat evaluasi krusial bagi kebebasan pers.

“Indeks ini penting untuk memastikan jurnalis bekerja dengan aman, agar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi bisa terpenuhi,” ujar Oslan dalam peluncuran IKJ 2025 di Erasmus Huis, Senin (9/1/26).

Lonjakan Kekerasan dan Ancaman Sensor

Temuan paling mencolok muncul dari pilar individu jurnalis. Sebanyak 67% responden mengaku pernah mengalami kekerasan, melonjak tajam dibandingkan angka 40% pada 2024. 

Menariknya, pola kekerasan kini bergeser; ancaman fisik menurun, namun hambatan kerja seperti pelarangan liputan dan pembatasan pemberitaan justru mendominasi.

Di tengah meningkatnya risiko, muncul fenomena swasensor (self-censorship) yang masif. Data menunjukkan:

  • 72% jurnalis pernah mengalami sensor.
  • 80% jurnalis mengaku melakukan swasensor untuk menghindari konflik atau tekanan.

Hambatan Struktural dan Akses Informasi

Jurnalis Francisca Christy Rosana, menyoroti bahwa ancaman kini beralih ke pembatasan akses informasi. Pada isu strategis seperti MBG dan PSN, narasumber sering kali enggan berbicara secara terbuka akibat tekanan struktural.

“Kondisi ini menjadi sinyal memburuknya iklim kebebasan berbicara dan berdampak pada hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas Francisca.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Dewan Pers Abdul Manan memperingatkan dampak jangka panjang dari represi ini. 

“Jika sensor dan represi dibiarkan, yang paling dirugikan adalah publik karena kehilangan hak atas informasi,” tuturnya.

Komitmen dan Harapan ke Depan

Meskipun pilar negara dan regulasi mencatat sedikit kenaikan skor, UU ITE masih menjadi momok yang dianggap mengancam kebebasan pers. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan komitmennya untuk memperbaiki regulasi dan melindungi karya jurnalistik dari pemanfaatan AI tanpa izin.

Direktur Informasi Publik Kemenkomdigi, Nursodik Gunarjo, menyebut indeks ini sebagai cerminan kualitas demokrasi. Sementara itu, Adriaan Palm dari Kedutaan Besar Kerajaan Belanda menekankan bahwa keselamatan jurnalis adalah fondasi masyarakat yang sehat.

Melalui penguatan kapasitas dan pembangunan ekosistem perlindungan yang berkelanjutan, IKJ 2025 diharapkan tidak hanya menjadi angka, melainkan rujukan nyata bagi perubahan kebijakan demi jurnalisme yang lebih aman. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya